Beranda Umum Nasional Sederet Alasan Mengapa Ferdy Sambo Dinilai Layak Ditetapkan Tersangka. IPW Singgung Salah...

Sederet Alasan Mengapa Ferdy Sambo Dinilai Layak Ditetapkan Tersangka. IPW Singgung Salah Satunya Soal Rekayasa Pelecehan dan Ancaman!

Irjen Ferdy Sambo. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J, membuka babak baru kasus misteri penembakan di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo itu.

Namun, sejumlah pihak mulai mengungkapkan analisa adanya pihak lain yang ditengarai terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso bahkan terang-terangan mendesak penyidik untuk berani menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Penetapan tersangka untuk Sambo harus dilakukan apabila penyidik menemukan cukup alat bukti untuk meningkatkan statusnya dari saksi.

“Dengan pemeriksaan terakhir terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi, apabila penyidik menemukan cukup alat bukti, IPW mendorong penyidik tidak ragu menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka,” kata Sugeng Teguh Santoso saat forum diskusi virtual yang digelar Jaringan Aktivis Batak dan Forum Mahasiswa Sumut Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Sugeng menilai ada kejanggalan sejak kasus ini dibuka ke publik setelah 11 Juli lalu, dan mengindikasikan dugaan rekayasa peristiwa.

Salah satunya adalah adanya tindakan obstruction of justice, seperti menghilangkan atau merusak barang bukti, termasuk menutupi fakta oleh pihak tertentu.

“Terakhir adalah pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo, kemudian pemeriksaan terhadap 25 anggota oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang diduga melanggar kode etik berat atas tindakan menghalangi penyidikan dan merusak TKP, termasuk dugaan merekayasa informasi atau keterangan laporan pelecehan dan pengancaman,” kata Sugeng.

Baca Juga :  Pejabat Daerah atau TNI/Polri  Tak Netral Sanksi Pidana Menanti

Namun, ia mengatakan, kasus ini mulai berjalan on the track (sesuai jalur) setelah pembentukan Tim Khusus (timsus) yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Juga setelah penonaktifan tiga personel pertama, Irjen Ferdy Sambo, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi, dan Brigjen Hendra Kurniawan dari posisi Karopaminal.

Sehingga olah TKP sampai autopsi ulang, mengindikasikan pengungkapan kasus sudah berjalan sesuai jalur dan berjalan dalam tren positif.

“Dengan pengenaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juga mengindikasikan tewasnya Brigadir J bukan hanya dilakukan satu orang,” katanya.

IPW menganalisis tersangka lain kemungkinan terkait dengan tindakan perlindungan yang dilakukan dengan tindak tidak profesional atau menghalangi penyelidikan.

“Yang pasti orang ini high profile. Kalau dia hanya pelaku level bawah pangkatnya Brigpol atau Bharada, atau setinggi-tingginya AKP, ini tidak perlu merekayasa sedemikian rupa,” katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Tim Inspektorat Khusus Polri yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum telah memeriksa 25 personel dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga :  Dukungan Anies, Amunisi Baru Pramono-Rano Menuju Jakarta 2024

“Sebanyak 25 personel ini kami periksa karena tidak profesional dalam penanganan TKP dan menghambat penyidikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers, Kamis, (4/8/2022).

Kapolri mengatakan Polri memeriksa tiga personel Perwira Tinggi Polri (Pati), tiga Kombes, lima AKBP, tiga Kompol, dua Perwira Pertama (Pama), tujuh Bintara, dan lima Tamtama.

“Yang diperiksa dari satuan Div Propam, Polres, dan beberapa personel Polda Metro Jaya hingga Bareskrim,” kata Kapolri.

Kapolri mengatakan 25 personel Polri yang diperiksa terkait penembakan Brigadir J akan menjalani proses pemeriksaan pelanggaran kode etik, dan apabila terbukti bisa diproses.

www.tempo.co