JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Fakta Kebenaran Mulai Terbongkar, Tim Pengacara Bharada E Langsung Putuskan Mengundurkan Diri. Benarkah Ada Tekanan?

Bharada Eliezer atau Bharada E. Foto/Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo mencuatkan fakta baru.

Setelah ditetapkan tersangka, kini nasib Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, makin terpojok.

Ia kini juga ditinggal oleh tim pengacaranya yang mendadak menyatakan mengundurkan diri dalam menangani kasus kliennya.

Salah satu tim pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengatakan pengunduran diri itu sudah disampaikan ke Bareskrim hari ini melalui pesan WhatsApp.

“Kami sebagai, dahulu, tim penasehat hukum Richard, yang dikenal Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E,” ujarnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Hari ini tim pengacara berniat menyampaikan secara langsung surat fisiknya. Berhubung hari libur tidak ada yang bisa menerima, sehingga penyerahan terpaksa ditunda.

Baca Juga :  Pakar: Ekskalasi Konflik Iran-Israel Berpotensi Picu Inflasi

Menurut rencana, tim akan hari Senin pekan depan akan datang lagi untuk menyerahkan surat kepada Kabareskrim.

“Makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali di hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik,” tuturnya.

Mengenai alasan sebenarnya pengunduran diri, Andreas tidak ingin menyampaikannya secara jelas.

Disinggung soal adanya tekanan ada perihal lain, dia juga enggan berkomentar. Andreas hanya diam sambil berjalan menuju keluar Mabes Polri.

Andreas mengatakan, alasan detail sudah tercantum pada surat yang diajukan. Dia bersikukuh tidak membuka alasannya kepada publik saat ini.

“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini, apa sebenarnya alasan kami untuk mengundurkan diri,” tuturnya.

Dia menegaskan bahwa timnya menghargai proses hukum yang saat ini tengah berlangsung kepada Bharada E.

Baca Juga :  MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Secara Hukum

“Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Bharada E mendatangi Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 13.50 WIB. Ketika datang di depan Bareskrim, dia belum bersedia memberikan keterangan kepada awak media yang sudah menunggu.

Terkait peristiwa ini, sebelumnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menuturkan Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

“Setelah ditetapkan tersangka kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan,” katanya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com