JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Siap-Siap Panas Dingin, Besok Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J Diumumkan. Siapa Saja?

Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudannya. Foto/Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Babak baru pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, terus bergulir.

Mabes Polri mengisyaratkan bakal menetapkan tersangka baru setelah dua tersangka ditetapkan secara berturut dalam dua hari lalu.

Hasil gelar perkara dan tersangka baru dijanjikan akan diumumkan pada Rabu (9/8/2022) besok.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo lewat pesan singkatnya, Senin (8/8/2022).

Pada hari ini, Tim Gabungan Khusus, bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, tengah melakukan gelar perkara atau ekspose.

“Timsus (Tim Gabungan Khusus) terus bekerja. Besok, Timsus, akan mengumumkan,” ujarnya dikutip Republika.co.

Pernyataan senada disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto.

Ia juga mengisyaratkan bakal ada pengumuman hasil ekspose terbaru soal penanganan kasus pembunuhan Brigadir J esok hari.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

“Tunggu hasil ekspose (gelar perkara), besok,” kata Agus, dalam pesan singkatnya hari ini, Senin (8/8/2022).

Sebelumnya, polisi sudah memeriksa 47 saksi, menjatuhkan sanksi kepada 25 polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, mencopot 10 perwira dan menetapkan 2 tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Dua tersangka yang sudah diamankan yakni Bharada E, sopir istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pada Rabu (3/8/2022).

Dia yang awalnya mengaku sebagai aktor utama baku tembak dengan Brigadir J namun belakangan mengakui tidak ada baku tembak, dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara. Tersangka kedua adalah ajudan Nyonya Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR.

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

RR sebagai tersangka kedua dengan dijerat pasal lebih berat. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman pidananya maksimal bisa hukuman mati. Sementara sejak Sabtu (6/8/2022), tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri sudah menahan Irjen Polisi Ferdy Sambo di sel isolasi di Mako Brimob, Kelapa Dua, di Depok, Jawa Barat.

Irjen Sambo bakal diisolasi selama 30 hari terkait pelanggaran etik terkait rekayasa kronologi pembunuhan Brigadir J, serta pengrusakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, juga dituding menghilangkan barang bukti CCTV, di TKP.

Pada Senin (8/8/2022), tim Irsus, bersama Tim Gabungan Khusus, bersama Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menyatakan sudah menjalankan pemeriksaan terhadap Irjen Sambo, di Mako Brimob.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com