SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, utamanya perjudian.
Selain upaya preemtif dan sosialisasi, ia menyebut perjudian muncul karena persepsi salah para pelaku yang menganggap judi akan membawa kemenangan.
Padahal, realita yang ada justru sebaliknya bahwa judi akan membawa seseorang dalam kebangkrutan.
Hal itu disampaikan Kapolda saat menjadi nara sumber dalam Acara Ulama Menyapa yang ditayangkan langsung TVKU Semarang pada Senin (19/9/2022).
Pada episode yang bertema: “Kesigapan Kepolisian & Urgensi Masyarakat dalam Memberantas Perjudian di Jawa Tengah” itu, Kapolda Ahmad Luthfi mengatakan tugas polisi dengan ulama itu sebenarnya sama dalam hal penanganan tindak kejahatan penyakit masyarakat.
“Yaitu melakukan amar makruf nahi mungkar, dan sama sama memberantas penyakit masyarakat (Pekat). Tidak hanya judi. Ada narkoba, minuman keras dan semua penyakit masyarakat. Itu adalah tugas bersama,” ujar Kapolda.
Dia menekankan, penanganan masalah judi merupakan sesuatu yang bersifat komprehensif dan tidak melulu dilakukan melalui jalur penegakan hukum.
Artinya, ada upaya preemtif dan preventif sehingga penanganan perjudian dapat menyeluruh. Yakni dengan menggali kesadaran masyarakat bahwa perjudian adalah hal dilarang dan melanggar hukum.
“Polda Jawa Tengah tidak bangga (bila hanya) melakukan penindakan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, kita gandeng stakeholder termasuk alim ulama. Kalau perlu departemen sosial dilibatkan,” ujar Kapolda.
Menurut Kapolda, arena judi itu pada hakekatnya berkembang karena masyarakat sendiri.
Situasi pandemi Covid-19 yang berakibat sulitnya lapangan kerja, membuat masyarakat mencari jalan pintas.
Salah satu jalan yang ditempuh di antaranya adalah melalui judi. Sejumlah warga terobsesi pada judi karena menganggap berjudi akan selalu membawa kemenangan.
“Persepsi seperti ini yang harus diubah. Ya ndak. Di mana-mana judi tidak membawa keuntungan. Adanya ya bangkrut. Makanya stigma ini harus kita hilangkan,” ungkap Kapolda.
Irjen Ahmad Luthfi mencontohkan tentang teori kejahatan dimana kejahatan muncul ketika ada niat dan kesempatan.
“Pada saat muncul niat, disitu ada peran alim ulama. Termasuk stakeholder, harus bersama sama muncul pada situasi itu. Alim Ulamanya berperan, tokohnya berperan untuk sama-sama menyerukan pada masyarakat bahwa judi itu melanggar perintah agama dan melanggar hukum positif di Indonesia,” paparnya.
Sementara Ketua MUI Jawa Tengah KH. Ahmad Darodji menjelaskan, judi, khamr merupakan perbuatan setan yang harus di jauhi setiap umat beragama agar selamat.
Untuk itu, MUI Jawa Tengah bersama Polda Jateng sepakat berkomitmen untuk sama sama berperan yaitu ulama dengan pencegahan dan kepolisian dengan penindakan.
Kyai Ahmad menambahkan, judi mempunyai efek candu. Di mana sebagian pelakunya terobsesi untuk mengulanginya lagi.
“Hebatnya judi ini meski kalah, pelakunya tidak kapok. Dia akan selalu mencoba dan mencoba lagi. Contohnya, pada saat ini dia kalah Rp 50.000 maka dia akan berusaha bagaimana modalnya kembali. Dia juga tak ragu menaikkan taruhan jadi Rp 100.000,” ungkapnya.
Efek ini, kata dia, dapat memunculkan potensi psikologis yang negatif dan berbahaya buat diri dan orang di sekitarnya.
“Bisa memicu permusuhan dan sakit hati sehingga apapun akan dilakukan. Maka dari itu, disinilah para ulama sepakat bahwa mental masyarakat harus terus diperbaiki ke arah yang positif dan produktif. Jangan sampai rusak lagi,” pungkasnya. Wardoyo