Beranda Daerah Sragen Hanya Modal Lirikan, Wong Sukodono Ini Diam-Diam Bisa Sedot Puluhan Juta dari...

Hanya Modal Lirikan, Wong Sukodono Ini Diam-Diam Bisa Sedot Puluhan Juta dari ATM Orang Lain

Kapolsek Sukodono, AKP Sutanto saat menghadirkan Noferdi (tengah) tersangka penguras uang di ATM BRI tetangganya gegara sering melirik nomor PIN saat belanja, Jumat (23/9/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria bernama Noferdi (31) asal Dukuh Mangen, RT 22, Desa Baleharjo, Kecamatan Sukodono, Sragen, ditangkap polisi karena diam-diam menguras uang di kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik orang lain.

Pria kelahiran Bangka Belitung yang sudah menikah dan tinggal di Baleharjo Sukodono itu dibekuk usai terbukti menyedot isi ATM milik tetangganya senilai puluhan juta.

Korbannya adalah pemilik minimarket Q Mart, Muhammad Rizky Romadhoni (34) warga Dukuh Sridarto RT 01, Desa Baleharjo, Sukodono, Sragen.

Dari kartu ATM BRI itu, pelaku berhasil menguras isi rekening sebanyak Rp 33 juta. Menariknya dari hasil pengakuan tersangka, ia bisa menyedot uang di ATM berkat kejeliannya sering melirik pemilik minimarket saat menggesek ATM untuk bertransaksi.

Aksi lirikan untuk mengintip PIN itu dilakukan saat pelaku datang ke minimarket dan berbelanja.

“Jadi pelaku ini modusnya sering belanja ke minimarket korban. Tiap belanja dia melirik PIN ATM ketika pelaku menggesek kartu ATM-nya untuk transaksi. Karena melirik itu kemudian dihafalkan nomor PIN-nya,” papar Kapolsek Sukodono, AKP Sutanto saat memimpin konferensi pers penangkapan Noferdi, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga :  Selalu Bikin Sial Petani 'Kartu Tani' Resmi Dihapus, Presiden Prabowo Subianto Melalui Wamentan Sudaryono Janjikan Distribusi Lebih Lancar

Ketika sudah hafal nomor PIN ATM, pelaku kemudian datang lagi ke minimarket korban.

Saat korbannya lengah, pelaku langsung beraksi secepat kilat mengambil kartu ATM yang diletakkan di dekat meja pembayaran.

Berbekal kartu ATM dan nomor PIN hasil lirikan, pelaku kemudian mengambil uang di ATM tersebut dengan menggeseknya di tempat usaha yang memiliki BRI Link dan melayani pengambilan uang.

Ternyata dengan PIN yang dihafalkan, pelaku berhasil mengambil uang melalui BRI Link di beberapa tempat.

“Totalnya Rp 33 juta yang berhasil ditarik dari ATM yang diambil pelaku. Ngambil uangnya di tempat lain yang ada BRI Linknya,” urai Kapolsek.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen. Ia diamankan dengan sejumlah barang bukti di antaranya kartu ATM BRI milik korban, baju dan HP yang dibeli dari uang hasil penarikan, serta sisa uang yang belum sempat digunakan.

Baca Juga :  Mengerikan! Plafon SDN Kalimacan Kalijambe Sragen Roboh, 3 Siswa Terluka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Wardoyo