JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan di Sragen, Begini Situasinya!

Antrian pengunjung yang akan membayar pajak kendaraan bermotor di kantor UPPD Samsat Sragen, Rabu (7/9/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Program pemutihan denda tunggakan pajak dan pokok pajak tahun kelima atau pembebasan denda pajak resmi diberlakukan Pemprov Jateng mulai 7 September sampai 22 November 2022.

Di Sragen, situasi hari pertama pelaksanaan program itu, Rabu (7/9/2022), masih relatif sepi.

Tidak ada lonjakan pengunjung atau wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan.

Pantauan JOGLOSEMARNEWS.COM , jumlah pengunjung di kantor pelayanan pembayaran pajak Samsat Sragen masih relatif normal.

Antrian pengunjung hanya terlihat di barisan dua bangku depan saja.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Iya masih normal seperti biasa. Belum ada lonjakan pengunjung. Mungkin baru persiapan,” papar Baur STNK, Aiptu Suwardi mewakili Kasat Lantas AKP Abipraya Guntur Sulatiasto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (7/9/2022).

Baur STNK, Aiptu Suwardi. Foto/Wardoyo

Ia membenarkan program pemutihan denda tunggakan pajak dan pokok pajak tahun kelima memang resmi berlaku tanggal 7 September 2022.

Program itu akan berakhir 22 November 2022. Selain pembebasan denda tunggakan pajak, ada pembebasan pokok pajak tahun kelima.

“Untuk denda pajak dibebaskan. Artinya bagi kendaraan yang nunggak pajak, hanya bayar pokoknya saja. Khusus untuk kendaraan yang nunggak di atas lima tahun, maka dia akan dibebaskan pokok pajaknya setelah tahun kelima. Misalnya dia nunggak 6 tahun, maka denda selama 5 gratis, tapi pokok tetap bayar. Nah tahun keenamnya pokoknya dibebaskan dan dendanya juga tidak membayar,” urainya.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

Program pemutihan pajak itu dikukuhkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No 23/2022.

Program pemutihan denda, pokok pajak dan mutasi gratis itu terungkap dari pemberitahuan resmi melalui selebaran yang diterbitkan Pemprov Jateng dan diumumkan resmi oleh Gubernur Ganjar Pranowo yang dirilis Selasa (6/9/2022). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com