SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Program pemutihan denda tunggakan pajak dan pokok pajak tahun kelima atau pembebasan denda pajak resmi diberlakukan Pemprov Jateng mulai 7 September sampai 22 November 2022.
Di Sragen, situasi hari pertama pelaksanaan program itu, Rabu (7/9/2022), masih relatif sepi.
Tidak ada lonjakan pengunjung atau wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan.
Pantauan JOGLOSEMARNEWS.COM , jumlah pengunjung di kantor pelayanan pembayaran pajak Samsat Sragen masih relatif normal.
Antrian pengunjung hanya terlihat di barisan dua bangku depan saja.
“Iya masih normal seperti biasa. Belum ada lonjakan pengunjung. Mungkin baru persiapan,” papar Baur STNK, Aiptu Suwardi mewakili Kasat Lantas AKP Abipraya Guntur Sulatiasto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (7/9/2022).
Ia membenarkan program pemutihan denda tunggakan pajak dan pokok pajak tahun kelima memang resmi berlaku tanggal 7 September 2022.
Program itu akan berakhir 22 November 2022. Selain pembebasan denda tunggakan pajak, ada pembebasan pokok pajak tahun kelima.
“Untuk denda pajak dibebaskan. Artinya bagi kendaraan yang nunggak pajak, hanya bayar pokoknya saja. Khusus untuk kendaraan yang nunggak di atas lima tahun, maka dia akan dibebaskan pokok pajaknya setelah tahun kelima. Misalnya dia nunggak 6 tahun, maka denda selama 5 gratis, tapi pokok tetap bayar. Nah tahun keenamnya pokoknya dibebaskan dan dendanya juga tidak membayar,” urainya.
Program pemutihan pajak itu dikukuhkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No 23/2022.
Program pemutihan denda, pokok pajak dan mutasi gratis itu terungkap dari pemberitahuan resmi melalui selebaran yang diterbitkan Pemprov Jateng dan diumumkan resmi oleh Gubernur Ganjar Pranowo yang dirilis Selasa (6/9/2022). Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com