Beranda Daerah Sragen Ini Daftar 28 Kelompok Tani Sragen Penerima Bantuan Alsintan Traktor. Ingat 4...

Ini Daftar 28 Kelompok Tani Sragen Penerima Bantuan Alsintan Traktor. Ingat 4 Kewajiban, Nekat Dijual Bisa Jadi Temuan!

Daftar kelompok tani (Poktan) penerima bantuan hibah alsintan traktor roda dua dari Kementerian Pertanian. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 28 kelompok tani dari berbagai kecamatan di Sragen menerima bantuan hibah alat mesin pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian Tahun 2022.

Bantuan yang diperoleh melalui aspirasi anggota DPR RI Luluk NH itu diserahkan oleh Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan Ketapang) Sragen, Tatag Prabawanto di halaman kantor setempat, Selasa (20/9/2022).

Penyerahan diberikan kepada perwakilan 28 Poktan penerima. Traktor roda dua itu berfungsi untuk membantu mempermudah pengolahan sawah dan lahan para petani.

Kabid Sarana Prasarana Pertanian Distan Ketapang, Herta Wulandari menyampaikan bantuan mesin traktor roda dua itu dihibahkan untuk 28 Poktan di Sragen.

Ia menyebut ada 4 kewajiban bagi kelompok tani penerima. Di antaranya, yang pertama Poktan harus memanfaatkan dan merawat alsintan tersebut di dalam kelompoknya itu dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Yang kedua tidak boleh diperjualbelikan apapun alasannya karena itu merupakan barang milik negara.

“Yang ketiga, apabila kendala di lapangan segera dilaporkan ke dinas. Dan keempat setiap semester, kelompok penerima manfaat harus melaporkan perkembangan pengelolaan alsintan tersebut ke dinas,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (21/9/2022).

Dalam kesempatan itu, Herta menekankan karena traktor tersebut merupakan bantuan dari pemerintah, kelompok tani dilarang untuk menjual.

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Sebab kalau dijual maka akan menjadi temuan BPK dan merupakan pelanggaran. Setiap berkala yakni satu semester, Poktan wajib melaporkan pengelolaan dan dinas juga akan rutin memantau keberadaan alsintan melalui petugas PPL yang ada di wilayah setempat.

“Nggak boleh dijual, karena itu kan bantuan. Kalau dijual nanti bisa jadi temuan. Kelompok tani juga selalu kita ingatkan, nanti juga akan diawasi melalui teman-teman PPL,” urainya.

PLt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sragen, Tatag Prabawanto bersama Kabid Sarpras, Herta Wulandari saat berpose bersama 28 perwakilan Poktan penerima bantuan hand tracktor dari hibah Kementan. Foto/Wardoyo

PLt Kadistan Ketapang, Tatag Prabawanto menyampaikan bantuan hibah hand tracktor itu diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Karenanya ia meminta apabila ada oknum baik dari internal dinas atau oknum luar yang meminta pungutan, agar dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Bu Bupati selalu pesan, semua bantuan yang diberikan tidak dipungut biaya. Kalau ada pungutan silakan lapor ke APH. Baik dilakukan oknum pegawai Distan atau bukan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM di sela acara.

Karena cuma-cuma, Tatag berpesan agar Alsintan bisa dipergunakan dengan baik sesuai peruntukkannya. Kemudian pengelolaan agar dikoordinir oleh kelompok tani sehingga tidak terjadi keributan antar anggota kelompok tani.

“Dan tidak boleh dijual, wong sudah dibantu kok malah dijual. Pedomani sesuai aturan saja. Kalau ada yang dijual silakan dilaporkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon Sigit-Suroto di Nglorog Sragen Dihadiri Bahlil hingga Wihaji, Kader Terbaik PDI Perjuangan Sragen Mbak Yuni Sebut Bentuk Kepanikan Kubu 02

Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian Distan Ketapang, Herta Wulandari menambahkan 28 alsintan itu merupakan bantuan hibah tahap pertama dari aspirasi anggota DPR RI, Luluk NH.

Dimungkinkan masih ada tahapan berikutnya yang akan turun. Bantuan alsintan itu diberikan kepada petani yang tergabung dalam Gapoktan atau Poktan.

Sehingga sudah semestinya dimanfaatkan dan dikelola untuk kepentingan seluruh anggota.

“Tidak boleh untuk kepentingan pribadi anggota. Karena itu barang milik negara yang dihibahkan untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani,” imbuhnya. Wardoyo