JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Gunawan dan Sri Surantini Bertahan di Rumahnya yang Terkepung Proyek Tol Solo-Yogya. Ini Penyebabnya

Inilah rumah milik Gunawan yang sudah terkepung proyek tol karena sampai sekarang belum  mendapat uang ganti rugi atas proyek tol Solo-Yogya / Foto: Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebenarnya tak ada niat sedikitpun pada diri Gunawan dan Sri Surantini, warga Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit untuk menghalangi proyek tol Solo- Yogya. Namun, rumahnya belum bisa dibongkar karena mereka belum mendapatkan uang ganti rugi (UGR).

Padahal, tetangga sekitar sudah mendapatkan ganti rugi dan pindah ke tempat lain seiring berjalannya proyek nasional tersebut. Sedangkan Gunawan dan keluarganya, serta keluarga ibunya, Sri Surantini terpaksa belum bisa pindah.

Bahkan, di belakang rumah sudah berdiri kokoh pondasi jembatan tol. Di sisi barat rumah juga ada tumpukan girder yang akan dipasang pada pondasi jembatan. Suara bising dan kepulan debu pun menjadi teman sehari-hari.

“Ya seperti ini mas, debu dan suara bising terus mengganggu tiap hari. Rumah tetangga di depan, samping kiri dan kanan sudah dibongkar,” ujarnya, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga :  Tangani Arus Balik Lebaran, Kapolres Boyolali Terjun Langsung Atur Lalu Lintas

Padahal, kondisi itu sangat beresiko bagi dia dan keluarganya. Untuk pergi beraktifitas, dia harus melewati kawasan proyek. Sehingga butuh perhatian ekstra karena beroeprasinya alat berat. Termasuk lalu lalang truk-truk proyek.

Belum lagi jalan kampung yang sudah tertutup material tanah urug. Praktis jalan berdebu karena selalu dilalui kendaraan proyek.

“Sedangkan kalau hujan, jalan menjadi licin sehingga berbahaya dilalui kendaraan.”

Diakui, sebenarnya dia dan keluarganya sudah menerima besaran UGR yang ditetapkan pemerintah. Yaitu total sebesar Rp 2,115 miliar untuk 4 bidang tanah. Hanya saja, UGR belum bisa diterima karena ada gugatan dari dua saudaranya, Rini dan Andri.

Gugatan pertama PN Boyolali dan banding PT Jateng ditolak dan sudah inkrah. Lalu ada gugatan lagi di PA juga ditolak. Ternyata, ada pengajuan gugatan lagi di PA dengan materi yang sama.

Baca Juga :  Menhub Budi Karya Kunjungi Pos Terpadu Ops Ketupat Candi 2024 Polres Boyolali

Dia pun berharap ada patokan hukum yang tegas terkait pengajuan gugatan. Kalau materinya sama, seharusnya tak boleh diajukan lagi. Meskipun diajukan dengan judul berbeda sehingga persoalan tidak berlarut- larut.

“Bayangkan semisal ada 100 orang berbuat sama untuk proyek tol Solo- Yogya ini, proyek kan terganggu.”

Terpisah, saat dihubungi melalui ponselnya, Andri mengakui sudah mengajukan gugatan lagi ke PA Boyolali.

“Betul, kami mengajukan gugatan lagi. Kami hanya meminta keadilan dan hak kami, itu saja.”

Diberitakan sebelumnya, Sri Surantini dan anaknya, Gunawan, warga Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit hinga kini belum menerima UGR proyek tol Solo-Yogya. Sehingga, mereka masih menempati rumah tersebut meskipun dikepung proyek tol tersebut.  

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com