Beranda Daerah Kasus Polisi Perkosa Anak Tiri, Komnas PA Apresiasi Polresta Cirebon. Ingatkan Dampak...

Kasus Polisi Perkosa Anak Tiri, Komnas PA Apresiasi Polresta Cirebon. Ingatkan Dampak Memviralkan Korban Anak!

Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jawa Barat, Bimasena. Foto/Wardoyo

CIREBON, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat mendukung langkah cepat dan tegas Polresta Cirebon dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum anggota Polres Ciko, Briptu C terhadap anak tirinya yang berusia 11 tahun.

Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jawa Barat, Bimasena mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Polresta Cirebon dengan sudah menahan pelaku sejak 6 September dan menjalankan penyidikan secara profesional.

“Kami mengapresiasi Polresta Cirebon yang sudah melakukan langkah-langkah penanganan kasus itu secara profesional untuk memberikan keadilan kepada korban,” paparnya saat memberikan keterangan pers usai melakukan investigasi di Polresta Cirebon, Senin (26/9/2022).

Dalam kesempatan itu, Bima juga mengimbau masyarakat dan siapa pun juga untuk tidak serta merta memviralkan kasus kekerasan seksual dengan korban anak-anak.

Sebab ada sisi psikologis anak dan masa depannya yang harus tetap dijaga sehingga tidak malah membuat korban malah trauma.

“Kami mohon kepada kawan-kawan, kepada masyarakat, ketika ada korban anak-anak hendaknya tidak serta-merta memviralkan ya. Kita harus jaga masa depan anak ini yang akan datang,” jelasnya.

Terkait kasus Briptu C, pihaknya tetap akan terus mengawal proses penyidikan ini saat ini sampai dengan nanti di persidangan. Hal itu untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

Sebelumnya, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman angkat bicara soal kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum anggota Polres Cirebon Kota, Briptu C terhadap anak tirinya yang masih SD itu.

Seolah membungkam pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang memviralkan kasus itu, Kombes Pol Arif menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak menahan pelaku sejak 6 September lalu.

Baca Juga :  Dahsyat, Kampanye Terbuka Bowo Suwardi di Sragen Didukung Langsung Presiden Prabowo dan Masa Pendukung Penuhi Lapangan Nglorog Hingga Jalan Raya Sukowati

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal berlapis terhadap oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota namun melakukan aksinya di wilayah Polresta Cirebon itu.

Pelaku Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis 

Saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (26/9/2022), Arif menegaskan pihaknya sudah melakukan penanganan laporan tersebut secara profesional dan norma yang ada.

Menurutnya usai menerima laporan dari orangtua korban tanggal 25 Agustus 2022 yang kemudian meninggal menjadi LP tanggal 5 September 2022.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman didampingi Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jawa Barat Bimasena (kanan) saat menggelar konferensi pers penangkapan oknum polisi terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak tirinya, Senin (26/9/2022). Foto/Wardoyo

Hanya selang sehari kemudian atau tanggal 6 September, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Briptu C dan dilakukan penahanan per 7 September sampai sekarang.

“Artinya Polresta Cirebon tidak terbang pilih atas penanganan kasus ini. Kita buktikan tanggal 5 September aduan dari orangtua korban meningkat menjadi LP, kemudian tanggal 6 September kita lakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan pada tanggal 7 September artinya sampai dengan hari ini kita sudah 19 hari melakukan pertahanan terhadap pelaku,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (26/9/2022).

Pun dengan penerapan pasal, pihaknya memastikan menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.

Ia menyebut pelaku bakal dijerat dengan serangkaian berlapis. Yakni Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

“Kemudian penyidik juga menerapkan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukumannya adalah 15 sampai dengan 20 tahun penjara,” jelasnya.

Briptu C saat diamankan di Mapolresta Cirebon. Foto/Wardoyo

Mantan Kapolres Sragen yang pernah meraih penghargaan sebagai penyidik Tipidkor terbaik dari Kapolri tahun 2016 itu menegaskan pihaknya membuka ruang selebar-lebarnya kepada orangtua atau khalayak untuk apabila ada fakta baru yang belum terangkum saat proses penyidikan.

Baca Juga :  Sudaryono Janjikan Hadiah Motor Nmax bagi Kader Peraih Suara Terbanyak dalam Upaya Menangkan Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Namun tentunya fakta baru itu harus tetap disertai dengan bukti pendukung.

Termasuk membuka ruang komunikasi dengan penyidik apabila ada fakta lain di luar fakta yang sudah dihadirkan oleh penyidik dari keterangan-keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Ini komitmen kami untuk menjaga proses penyidikan berjalan sebagaimana norma yang diharapkan termasuk juga memberikan rasa keadilan,” tandasnya.

Di sisi lain, tak hanya menegakkan rasa keadilan, dalam penanganan kasus ini juga sangat memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban.

Mengingat korban masih anak yang harus dijaga dari rasa trauma dan masa depannya harus tetap dilindungi.

Termasuk hal-hal yang harus didapatkan oleh keluarga seperti pendampingan psikologi juga sudah diberikan.

“Jadi korban jangan sampai menjadi korban untuk yang kedua kalinya. Karena kemudian konten isi yang terlalu dan menjadi konsumsi publik itu justru bisa mengakibatkan korban mengalami trauma secara psikis. Kami pastikan, Polresta Cirebon berkomitmen menjalankan proses ini secara profesional,” tandasnya. Wardoyo