JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Komplotan Pencuri di Kantor DPRD Pati, Dinas Perdagangan dan Satpol PP Dibekuk Polisi. Beraksi Bawa Mobil, Gasak Kertas dan Barang Yang Ada!

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat memimpin konferensi pers penangkapan sindikat pencurian di kantor DPRD dan sejumlah dinas. Foto/Wardoyo
   

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Tim Satreskrim Polres Pati mengungkap kasus pencurian dokumen di beberapa kantor yang terjadi di wilayah Pati dalam beberapa waktu terakhir.

Aksi pencurian di sejumlah kantor itu ternyata digawangi oleh sindikat spesialis pencurian kantor.

Sindikat tersebut beranggotakan empat orang. Salah satu pelaku diketahui berinisial JHK (44). Kasus itu terungkap saat digelar konferensi pers, Rabu (31/8/2022) di Polres setempat.

Sindikat itu dibekuk setelah beraksi di Kantor DPRD Pati , Dinas Perindustrian Perdagangan dan Kantor Satpol PP Kabupaten Pati.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan sindikat itu dibekuk berdasarkan laporan pencurian di beberapa kantor pada 25 Agustus 2022.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Setelah team Poles Pati mendapat adanya laporan pencurian tersebut di atas kemudian melaksanakan lidik terhadap pelaku maupun barang buktinya.

“Setelah dilaksanakan lidik, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi yang patut diduga sebagai pelaku pencurian tersebut dan melakukan penangkapan tersangka JHK,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (31/8/2022).

Dari keterangan JHK, ia mengakui beraksi dibantu oleh tiga temanya. Dari sindikat ini, tim mengamankan barang bukti uang hasil kejahatan senilai Rp 1,7 juta, mobil Daihatsu Grandmax warna hitam dengan nopol K 8766 UK yang dikendarai saat beraksi, kemudian kertas seberat 720 KG yang dicuri dari kantor DPRD.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Pelaku dibantu dengan ketiga temanya gasak hasil curiannya sebanyak 5 kali dengan modus mengelabui petugas dengan dalih atas perintah atasan kantor setempat. Aksinya dimulai tanggal 5 Agustus 2022 hingga 19 Agustus 2022. Hasil curian sebagian sudah dijual sebagai barang loakan di daerah Kudus,” urai Kapolres.

Polres Pati kini mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk sementara menurut pengakuan pelaku motif pencurian hanya sebatas menjual barang loakan namun Polres Pati masih melakukan pengembangan .

“Atas perbuatanya Pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com