JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polri secara mengejutkan memutuskan tidak mengungkap hasil tes kebohongan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tindakan itu diklaim dilakukan karena hasil tes merupakan bagian dari materi penegakan hukum. Selain itu, Polri tak ingin hasil tes itu dijadikan dasar analisa liar oleh publik.
Padahal skenario kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dirancang untuk mengemas kasus pembunuhan Brigadir J sebagai tembak menembak dibumbui pelecehan seksual sudah terbongkar dan terpatahkan.
“Hasil uji lie detector atau polygraph pro justitia (penegakan hukum) untuk penyidik,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip Tempo.co, Jumat (9/9/2022).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan tes kebohongan terhadap Ferdy Sambo pada hari Kamis kemarin di Pusat Laboratorium Forensik, Sentul, Jawa Barat.
Menurut Irjen Pol Dedi, pemeriksaan itu berlangsung hingga pukul 19.00 WIB. Namun ia tak bisa menjelaskan apakah hasil tes itu sudah rampung.
“Informasi dari Laboratorium Forensik pemeriksaan (Ferdy Sambo) sampai pukul 19.00 WIB. Hasilnya apakah sudah selesai? itu domainnya Laboratorium Forensik dan penyidik,” ujar Dedi.
Putri Candrawathi dan Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, sebelumnya juga sudah menjalani tes yang sama pada Selasa, 6 September 2022.
Hasilnya pun tak diungkap ke publik.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi beralasan hasil tes itu tak diungkap ke publik agar tidak terjadi opini atau analisis yang liar dari masyarakat.
Dia menyebut pengamat tidak paham soal teknis pasca pelaksanaan tes kebohongan.
“Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pasca pelaksanaan uji poligraf,” kata Andi.
Andi menyatakan bahwa seluruh fakta yang diperoleh penyidik akan diungkap seluruhnya di persidangan.
Polri sebelumnya mengungkap hasil tes kebohongan yang dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya, yaitu Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Ketiganya menjalani tes pada Senin, 5 September 2022 dan mereka dinyatakan jujur.
Sebelumnya, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai penggunaan tes kebohongan terhadap para tersangka ini mengindikasikan polisi kesulitan mendapatkan bukti untuk memperkuat sangkaan mereka.
Dia menilai tes itu menjadi kontradiksi karena Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf memiliki hak ingkar sebagai tersangka.