JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tangkap 477 Penjudi, Kapolda Jateng Sebut Tak Bangga Menghukum Masyarakat!

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Ketua MUI, KH Ahmad Darodji. Foto/Wardoyo
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, utamanya perjudian.

Selain upaya preemtif dan sosialisasi, ia menyebut upaya penindakan sudah dilakukan untuk memberi efek jera. Meski demikian, Kapolda menyampaikan sebenarnya Polda tak bangga bisa memenjarakan para pelaku judi.

Hal itu disampaikan Kapolda saat menjadi nara sumber dalam Acara Ulama Menyapa yang ditayangkan langsung TVKU Semarang pada Senin (19/9/2022).

Pada kesempatan itu, Kapolda menyampaikan selama periode Januari sampai September 2022, Polda Jateng dan jajaran sudah memproses 477 tersangka judi.

Beragam kasus yang ditangani termasuk di antaranya judi online, offline, gelanggang (arena) dan sabung ayam.

“Seluruh jajaran sudah saya perintahkan untuk tidak memberi ruang pada perjudian, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Kapolda mengklaim saat ini Jateng sudah bersih dari judi. Jika masih muncul, ia meminta segera lapor baik ke Polsek atau Polres.

“Hasilnya sekarang sudah bersih. Namun kalau (pelaku judi) masih berani muncul lagi, saya minta masyarakat segera lapor polisi, baik itu Polsek atau Polres. Saya pastikan akan ditindak tegas karena sudah menjadi komitmen bapak Kapolri yang sudah disampaikan ke seluruh jajaran Polda,” tegasnya.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Namun dia kembali menekankan, pemberantasan judi harus melalui upaya komprehensif agar berhasil optimal. Upaya preemtif dan preventif juga harus dikedepankan.

“Karena perjudian itu sudah mengakar bukan di Jawa tengah saja namun di seluruh daerah ada,” kata Kapolda.

“Yaitu melakukan amar makruf nahi mungkar, dan sama sama memberantas penyakit masyarakat (Pekat). Tidak hanya judi. Ada narkoba, minuman keras dan semua penyakit masyarakat. Itu adalah tugas bersama,” ujar Kapolda.

Dia menekankan, penanganan masalah judi merupakan sesuatu yang bersifat komprehensif dan tidak melulu dilakukan melalui jalur penegakan hukum.

Artinya, ada upaya preemtif dan preventif sehingga penanganan perjudian dapat menyeluruh. Yakni dengan menggali kesadaran masyarakat bahwa perjudian adalah hal dilarang dan melanggar hukum.

“Polda Jawa Tengah tidak bangga (bila hanya) melakukan penindakan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, kita gandeng stakeholder termasuk alim ulama. Kalau perlu departemen sosial dilibatkan,” ujar Kapolda.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Menurut Kapolda, arena judi itu pada hakekatnya berkembang karena masyarakat sendiri.

Situasi pandemi Covid-19 yang berakibat sulitnya lapangan kerja, membuat masyarakat mencari jalan pintas.

Salah satu jalan yang ditempuh di antaranya adalah melalui judi. Sejumlah warga terobsesi pada judi karena menganggap berjudi akan selalu membawa kemenangan.

“Persepsi seperti ini yang harus diubah. Ya ndak. Di mana-mana judi tidak membawa keuntungan. Adanya ya bangkrut. Makanya stigma ini harus kita hilangkan,” ungkap Kapolda.

Dia kemudian mencontohkan tentang teori kejahatan dimana kejahatan muncul ketika ada niat dan kesempatan.

“Pada saat muncul niat, disitu ada peran alim ulama. Termasuk stakeholder, harus bersama sama muncul pada situasi itu. Alim Ulamanya berperan, tokohnya berperan untuk sama-sama menyerukan pada masyarakat bahwa judi itu melanggar perintah agama dan melanggar hukum positif di Indonesia,” paparnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com