JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Terseret Korupsi, Kejari Karanganyar Tahan Eks Dirut BumDes Berjo. Kades Mangkir Pakai Alasan Sakit

Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Setelah diperiksa selama empat jam, akhirnya Tersangka dugaan Korupsi BumDes Berjo, Ngargoyoso, inisial EK (48) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)
Karanganyar, Selasa (20/9/2022). Sementara satu Tersangka lainnya S (51) yang juga Kades Berjo tidak bisa penuhi panggilan Kejari Karanganyar karena sakit dan sudah mengirimkan bukti surat dari dokter.

Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatulloh mengatakan penahanan dilakukan dengan alasan guna keperluan pemeriksaan selanjutnya. Yakni agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Iya untuk Tersangka EK (48) kami tahan dengan pertimbangan kelancaran pemeriksaan selanjutnya,” ungkap Kasipidsus Tubagus Gilang Hidayatullah atau akrab disapa Gilang. Menurut Gilang sesuai prosedurnya sebelum dilakukan penahanan terlebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter guna memastikan kondisi kesehatan Tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan tim dokter dinyatakan kondisi kesehatan Tersangka stabil sehingga langsung dikeluarkan surat perintah penahanan,” tandas Kasipidsus. Selanjutnya Tersangka EK dibawa mobil tahanan Kejari Karanganyar untuk dititipkan di Polres Karanganyar mengingat saat ini kantor Kejari Karanganyar sedang direnovasi sehingga tidak ada tempat untuk tananan.

Sementara itu Tersangka S (51) mengatakan dirinya tidak berniat untuk mangkir dari panggilan Kejari, namun karena dirinya sakit pusing-pusing berhari-hari maka oleh dokter dirinya diminta istirahat. “Iya saya ini gliyer (kondisi badan limbung karena tidak stabil) sehingga dokter saya menyarankan untuk tidak beraktifitas terlebih dulu,” ungkap Tersangka S (51) kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (20/9/2022).

Menurut Tersangka S, surat keterangan dari dokter sudah diserahkan oleh utusannya ke Kejari Karanganyar beberapa waktu lalu. Bahkan Tersangka S mengaku  sudah tidak ngantor dan tidak memenuhi undangan hajatam warga yang notabene tradisi di Desa menghadiri undangan hajatan sangat utama.

“Selain gliyer badan terasa meriang pusing-pusing seperti berputar,” pungkas Tersangka S.

Sebagai informasi BumDes Berjo yang merupakan BumDes kaya dengan omzet sekitar Rp10 Miliar per tahun dilaporkan terjadi dugaan korupsi. Pemeriksaan ini  sempat pending karena bertepatan pergantian pejabat baru.

Sebagai informasi pekan lalu Kejari Karanganyar tetapkan Kades Berjo, Ngargoyoso, S (50) dan mantan Dirut BumDes Berjo, Ngargoyoso, EK (48) sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi BumDes Berjo. Adapun jumlah kerugian keuangan negara hasil penghitungan Inspektorat Pemkab Karanganyar sebesar Rp1.160 miliar.

Selasa hari ini kedua Tersangka dipanggil guna pemeriksaan lanjutan namun satu dari tersangka tidak bisa hadir sedangkan satu tersangka hadir dan selanjutnya ditahan. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com