JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan pada 6 Oktober 2022 atau sehari setelahnya.
Hal yang diatur dalam PMA ini mengenai upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama. Adapun yang termasuk dalam satuan pendidikan yaitu alur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
PMA ini terdapat tujuh bab dengan total dua puluh pasal yang terdiri atas ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com