JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Berkomplot Jadi Bandar Sabu, Pasangan Kekasih di Sukoharjo Ditangkap Polisi. Begini Cara Mainnya!

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menginterogasi kekasih yang berkomplot menjadi penjual sabu, Kamis (6/10/2022). Foto/Wardoyo
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap sepasang kekasih yang bekerja sebagai kurir Narkoba.

Sejoli itu diketahui berinisial AEP (26) dan KPR (28), keduanya warga Joho, Sukoharjo.

Saat konferensi pers, Rabu (6/10/2022), Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal setelah adanya informasi dari warga Jetis Sukoharjo mengenai adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Kemudian pada Selasa, 4 Oktober 2022, sekira pukul 14.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut diketahui berinisial AEP yang berdomisili disebuah kost di Kampung Pangin, Kelurahan Jetis, Sukoharjo.

“Petugas kemudian bergerak menuju alamat tersebut, dan benar di sana petugas mendapati AEP bersama kekasihnya KPR beserta barang bukti berupa 2 paket narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu,” papar Kapolres.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Dari keterangan kedua pelaku, mereka juga telah menaruh 3 paket sabu di titik-titik yang ditentukan antara penjual dan pembeli.

“Kemudian petugas bersama kedua pelaku mendatangi titik tersebut untuk penyitaan sabu itu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana ancaman Pasal 114 ayat (1) adalah hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar.

Dan Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Milyar.

Saat ditanya dari mana memperoleh sabu, pelaku mengaku dari R yang merupakan seorang napi lapas Kabupaten Sragen.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Selain mengungkap kasus di atas, dalam konferensi pers tersebut, Polres Sukoharjo juga mengungkapkan bahwa telah menangkap seorang pengedar Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kartasura.

Pelaku yaitu YM (46), warga Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang sudah 2 kali masuk penjara.

Pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana ancaman Pasal 114 ayat (1) adalah hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Dan Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Milyar. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com