JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Tipu-Tipu Jual Beli Tanah, Polres Sukoharjo Tangkap Makelar Asal Boyolali. Modusnya Langsung Ajak ke Notaris

Kakek makelar tanah asal Boyolali saat diamankan di Mapolres Sukoharjo, Kamis (6/10/2022). Foto/Wardoyo
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus sebagai makelar atau perantara penjualan tanah kavlingan.

Pelaku diketahui berinisial S (60), warga Mojosongo, Boyolali. Dengan modal mulut manis, pelaku berhasil memperdaya korban atas nama Kusdiyanto (48), warga Banyudono, Kabupaten Boyolali.

“Korban melaporkan pelaku setelah merasa ditipu atas jual beli tanah yang terletak di Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal pada tanggal 7 Juli 2020 sekira pukul 10.00 WIB.

Bermula saat korban berniat membeli tanah kavling yang ditawarkan oleh pelaku sesuai sertifikat HM No. 07714 atas nama Hajah Susilowati seharga Rp. 106 juta.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Namun karena korban tidak memiliki uang sebesar itu, maka ia meminta untuk membeli setengahnya saja dengan luas 68 M2 seharga Rp 56 juta dan pelaku S memperbolehkannya,” terang AKBP Wahyu.

Untuk meyakinkan korban, pelaku kemudian mengajak korban yang sudah membayarkan sejumlah uang tersebut, ke Notaris PPAT.

Di notaris yang beralamat di Pasar Bumirejo No. 7 Jembangan, Pabelan, Kartasura, korban diyakonkan dengan menyerahkan fotocopy KK dan KTP serta menandatangani blangko kosong dengan alasan titip tanda tangan.

Selang 1 minggu kemudian, pelaku S datang ke rumah korban meminta untuk membayar keseluruhan dari luas tanah tersebut dengan cara mengangsur kekurangannya.

Korban menyetujuinya hingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp 96,5 juta. Akan tetapi setelah korban membayar dan ingin melunasi, pelaku mendadak sulit ditemui dan tidak bisa dihubungi.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Setiap ditanya tentang kejelasan, pelaku S selalu beralasan. Sehingga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan serta melakukan pemanggilan terhadap pelaku.

Namun pelaku tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
Kemudian petugas melakukan pencarian terhadap pelaku untuk dimintai keterangan dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

Saat ditanya, pelaku dalam melakukan aksinya mengaku sebagai perantara untuk menjualkan tanah milik seseorang.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Tersangka kita jerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com