SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -Program pemutihan atau pembebasan biaya mutasi kendaraan dari dalam dan luar provinsi alias mutasi gratis di Jawa Tengah dan Kabupaten Sragen, masih berlaku sampai bulan Desember 2022.
Keputusan pemutihan mutasi itu dikukuhkan melalui Peraturan Gubernur (Pergup) No 23/2022.
Program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II) itu berlaku mulai 7 September 2022 sampai 22 Desember 2022.
Kasat Lantas AKP Abipraya Guntur Sulatiasto melalui Baur STNK, Aiptu Suwardi mengatakan persyaratan untuk mutasi gratis sama seperti mutasi kendaraan reguler biasa.
Yakni fotokopi KTP, STNK, cek fisik dan fotokopi BKPB. Kemudian KTP tujuan pemegang kendaraan.
“Kemudian kuitansi jual beli, kalau kendaraan dari PT harus ada pelepasan. Prinsipnya sama dengan syarat-syarat mutasi biasa,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (16/10/2022).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com