Beranda Daerah Sragen Info Terbaru, Honorer Siap-Siap Kecewa, Pendataan Tenaga Non ASN Ternyata Bukan untuk...

Info Terbaru, Honorer Siap-Siap Kecewa, Pendataan Tenaga Non ASN Ternyata Bukan untuk Diangkat CPNS atau PPPK. Ternyata Untuk Kepentingan Ini!

Ilustrasi honorer. Foto/Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan pendataan tenaga non ASN atau non PNS yang serentak dilakukan sebulan lalu, ternyata dipastikan bukan untuk diakomodir diangkat jadi PNS atau PPK.

Penegasan itu disampaikan Humas BKN, Kepala Kantor Regional (Kanreg) X BKN, Paulus Dwi Laksono.

Melalui siaran Radio Republik Indonesia (RRI), ia menyampaikan bahwa pendataan non-ASN saat ini dilakukan untuk memetakan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

“Pendataan tenaga non-ASN bukan untuk pengangkatan menjadi ASN, tetapi untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” paparnya seperti dikutip dari laman resmi BKN di BKN.go.id, Selasa (18/10/2022).

Lebih lanjut, Paulus menyampaikan dengan berakhirnya masa pendataan tenaga non-ASN pada 30 September 2022 lalu, instansi telah mengumumkan hasil pendataan tersebut.

Hal itu sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, serta untuk mendapatkan masukan atau koreksi dari masyarakat.

Baca Juga :  Selalu Bikin Sial Petani 'Kartu Tani' Resmi Dihapus, Presiden Prabowo Subianto Melalui Wamentan Sudaryono Janjikan Distribusi Lebih Lancar

Jika dalam uji publik tersebut terdapat perbaikan data, maka dapat dilakukan paling lambat pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB, melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non-ASN BKN.

Paulus pun mengimbau seluruh masyarakat Atambua, khususnya tenaga non ASN, untuk tetap bekerja dan berhati-hati dengan oknum yang menjanjikan pengangkatan menjadi seorang ASN.

“Kepada seluruh tenaga non-ASN di Atambua, tetaplah bekerja seperti biasa dan jangan sampai termakan bujuk rayu oknum tidak bertanggungjawab yang menjanjikan dapat mengangkat menjadi PPPK ataupun PNS. Jika mengetahui atau mengalami hal tersebut segera laporkan dan konfirmasi ke BKPSDM Kabupaten Belu atau ke Kantor Regional X BKN Denpasar melalui media online yang telah tersedia,” pungkasnya.

Paulus juga menegaskan proses serta persyaratan dalam pendataan non-ASN sudah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  RSU Hastuti Sragen Resmi Dibuka oleh Bupati Yuni, Menjadi RS Ke-13 di Kabupaten Sragen

“Jangan sampai menyimpang dari aturan, karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mengandung sanksi pidana dan administrasi,” tuturnya.

Sementara untuk tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam pendataan, hingga saat ini belum ada kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait hal tersebut. Wardoyo