JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan pendataan tenaga non ASN atau non PNS yang serentak dilakukan sebulan lalu, ternyata dipastikan bukan untuk diakomodir diangkat jadi PNS atau PPK.
Penegasan itu disampaikan Humas BKN, Kepala Kantor Regional (Kanreg) X BKN, Paulus Dwi Laksono.
Melalui siaran Radio Republik Indonesia (RRI), ia menyampaikan bahwa pendataan non-ASN saat ini dilakukan untuk memetakan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
“Pendataan tenaga non-ASN bukan untuk pengangkatan menjadi ASN, tetapi untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” paparnya seperti dikutip dari laman resmi BKN di BKN.go.id, Selasa (18/10/2022).
Lebih lanjut, Paulus menyampaikan dengan berakhirnya masa pendataan tenaga non-ASN pada 30 September 2022 lalu, instansi telah mengumumkan hasil pendataan tersebut.
Hal itu sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, serta untuk mendapatkan masukan atau koreksi dari masyarakat.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com