JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kabar Gembira, Pemerintah Bakal Distribusikan Lagi Bansos Sembako Mulai 3 Oktober 2022

ilustrasi gaji. Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Kabar gembira untuk masyarakat. Pasalnya, mulai Senin (3/10/2022) besok,  pemerintah akan mendistribusikan bantuan sosial (Bansos) reguler yakni pemberian Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata menjelaskan,  untuk yang sembako dalam setahun anggaran yang digelontorkan sebanyak Rp 45,12 triliun.

Sasarannya diharapkan bisa menyediakan untuk 18,7 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah dibayarkan periode Januari-September 2022.

“Ini ternyata yang menerima tidak full 18,7 juta KPM, dan yang sudah dibayakan uangnya Rp 33,41 trilun atau 74 persen dari yang anggaran Rp 45,12 triliun. Untuk Oktober-Desember akan dimulai Insya Allah besok, atau Senin lah mulai didistribusikan,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).

Adapun nilainya, Isa melanjutkan, adalah Rp 200.000 per bulan, sehingga setiap kali penyaluran itu jumlahnya Rp 600.000. Duit bansos itu penyalurannya dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara, sedangkan untuk daerah yang sulit dijangkau perbankan menggunakan PT Pos Indonesia—biasanya di daerah Papua, Papua Barat, dan sebagian Maluku.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Sedangkan untuk bansos reguler PKH, target yang menerima sebanyak 10 juta KPM dengan jumlah anggaran dalam setahun Rp 28,71 triliun. Untuk realisasinya sampai dengan akhir triwulan 3 ini sudah disalurkan Rp 21,33 triliun atau 74,3 persen dari angaran yang satu tahun

“Triwulan empat ini juga sama tiga bulanan ini bansos PKH akan mulai dibayarkan nanti di mulai Senin, 3 Oktober,” tutur Isa.

Untuk besarannya per keluarga memang berbeda, karena ditentukan berdasarkan aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Isa mencontohkan, untuk kesehatan apakah di keluarga penerima PKH ada ibu hamil atau tidak. Jika ada maka akan mendapatkan Rp 3 juta dalam satu tahun. Selain itu, ada balita atau tidak, jika ada diberi tambahan Rp 3 juta dalam sehtaun.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Kemudian aspek pendidikan, bagi keluarga yang memiliki anak yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) akan mendapatkan Rp 900.000.

“Ini bukan per anak Rp 900.000  ya, tapi kalau ada anak di keluarga itu masih SD dapat segitu, baik satu orang ataupun dua orang tetap segitu,” kata Isa.

Begitu pula untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan mendapatkan Rp 1,5 juta per tahun, sedangkan Sekolah Menengah Atas (SMA) Rp 2 juta per tahun.

Selanjutnya aspek kesejahteraan, apakah ada orang berkebutuhan khusus atau tidak, jika ada akan diberikan Rp 2,4 juga pertahun, demikian juga kalau ada lanjut usia usia 60 tahun ke atas.

“Kalau pembayarannya triwulanan ya dibagi empat saja dari masing-masing aspek itu,” ucap Isa.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com