JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E: Cepat Woy Kau Tembak!

Ferdy Sambo datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat dari Brimob Polri untuk menjalani persidangan, Senin (17/10/2022). Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal ini tertuang dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Kejadian diawali saat Bripka Ricky Rizal dihampiri oleh Kuat Ma’ruf jika Ferdy Sambo meminta Ricky dan Brigadir J masuk ke dalam rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Selanjutnya, Ricky menghampiri dan memanggil Brigadir J yang saat itu berada di samping rumah dinas.

“Kemudian atas penyampaian saksi Ricky Rizal Wibowo tersebut menyebabkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tanpa sedikitpun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti dan diawasi terus oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma’ruf,” kata JPU.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Sesampainya di meja makan, Ferdy Sambo langsung memegang leher dan mendorong Brigadir J ke depan sehingga posisi Brigadir J tepat berada di depan tangga dekat kamar Putri Candrawathi.

Setelah itu, Ferdy Sambo meminta kepada Brigadir J jongkok. Selanjutnya, Brigadir J yang kebingungan akhirnya jongkok sambil mengangkat tangan.

“Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata “ada apa ini?”, selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan “Woy! kau tembak ! kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!,” sambung JPU.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Atas perintah Ferdy Sambo, Bharada E akhirnya menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat tembakan hingga korban terkapar penuh darah.

Setelah itu, Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J sebanyak satu kali untuk memastikan Brigadir J meninggal dunia.

“Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bemyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucapnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com