JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tolak Relokasi, Pedagang Kios Renteng Nglangon Sepakat 2 Opsi Harga Mati. Kios 6 x 6 atau Rp 150 Juta Plus Kios!

Puluhan pedagang penghuni kios renteng Nglangon menggelar doa bersama menolak relokasi dan menuntut kompensasi atas wacana penggusuran kios mereka oleh Pemkab, Senin (3/10/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para pedagang penghuni kios renteng di wilayah Nglangon, Karang Tengah, Sragen mengajukan dua opsi kepada Pemkab Sragen apabila direlokasi.

Mereka menuntut kompensasi Rp 150 juta per kios dan satu kios pengganti di pasar baru. Kompensasi itu diajukan sebagai ganti rugi nilai bangunan yang mereka dirikan dengan swadaya.

Namun jika tidak bisa dipenuhi, maka mereka menuntut Pemkab mengganti kios mereka dengan ukuran minimal 6 x 6 meter di pasar yang baru.

Sebab, kios yang mereka huni saat ini berukuran rata-rata 6 x 9 meter sehingga jika hanya diganti 3 x 6 meter akan sangat merugikan pedagang kios renteng.

Tuntutan itu disuarakan sesaat usai audiensi dengan perwakilan Pemkab dan DPRD di DPRD Sragen, Senin (3/10/2022). Mereka menyampaikan hasil audiensi sangat mengecewakan lantaran tidak ada kejelasan terkait tuntutan yang diajukan oleh pedagang.

Karenanya, pedagang sudah bulat mengajukan dua opsi dan menjadi harga mati.

“Kami mengajukan dua opsi. Yang pertama, kami mau direlokasi asalkan diberikan kios pengganti di pasar baru dengan ukuran 6 x 6 meter. Karena kios kami saat ini mayoritas 6 x 9 meter. Kalau hanya diganti 3 x 6 meter, kami tidak mau,” papar Ketua RT 4/3, Karang Tengah, Sunardi yang juga salah satu penghuni kios kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Puluhan pedagang penghuni kios renteng Nglangon menggelar doa bersama menolak relokasi dan menuntut kompensasi atas wacana penggusuran kios mereka oleh Pemkab, Senin (3/10/2022). Foto/Wardoyo

Ia menyebut total ada 75 kios di kios tentang dengan pemilik ada 65 orang. Menurutnya, jika tuntutan itu tak bisa dipenuhi, opsi kedua adalah pedagang mau menerima kios 3 x 6 meter dengan tambahan kompensasi uang Rp 150 juta per orang.

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi

Kompensasi itu diajukan sebagai ganti rugi bangunan dan biaya pembelian kios yang mereka bayarkan ke pihak desa maupun kelurahan pada kurun 1975, 1991 dan 2009.

Sunardi membeberkan pada tahun 1975, warga kios renteng membeli lahan yang sekarang ditempati dari Lurah Sudibyo. Ia menyebut jual-beli itu juga ada kuitansinya.

“Tahun 1991, warga membeli 2 x 6 sekitar di bawah Rp 1 juta sama lurah Sudibyo juga. Lalu tahun 2009 warga beli lagi 3 x 6 meter waktu Pak Lurah Riyanto. Sedangkan bangunan bangun sendiri tahun 1975. Sekarang tinggal Pemkab maunya gimana. Kalau kios ya harus diganti 6 x 6 meter, kalau hanya ukuran 3 x 6 meter kami tetap minta ganti rugi Rp 150 juta. Tuntutan itu harga mati,” tegasnya.

Senada, salah satu pemilik kios, Sukiran mengungkapkan dirinya menempati kios sejak tahun 1992 atau hampir 30 tahun.

Ia menegaskan sejak awal dirinya juga membangun kiosnya dengan dana mandiri dan habis banyak biaya. Karenanya sangat tidak adil jika kemudian kios langsung dibongkar begitu saja tanpa ada kompensasi.

“Pembangunan kios renteng itu kan mandiri, kalo direlokasi konsekuensi kerugian pembangunan kami apa? Karena membangun juga butuh biaya tidak sedikit,” tegasnya.

Pendamping pedagang kios renteng Nglangon, Heroe Setyanto bersama Ketua RT saat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan dan kuitansi kompensasi atas wacana penggusuran kios yang mereka tempati, Senin (3/10/2022). Foto/Wardoyo

Pemilik kios lainnya, Ninik juga membeberkan sudah menempati kios sejak belasan tahun. Kios untuk toko elektronik miliknya itu ia bangun menghabiskan hampir Rp 150 juta sekitar 10 tahun lalu.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Sehingga ia tetap menolak direlokasi jika hanya diganti kios 3 x 6 meter di pasar baru.

“Saya mbangun kios itu habis Rp 150 juta. Makanya kalau mau direlokasi kalau diganti rugi Rp 150 per kios dan satu kios di pasar baru,” ujarnya.

Senada, pemilik kios untuk bengkel, Bagong Terot menyebut sudah menempati sejak tahun 1990. Ia juga menolak direlokasi apabila Pemkab hanya mengganti dengan kios 3 x 6 meter saja.

“Sebab kami itu bukan pedagang pasar. Kami itu warga dan punya KK di wilayah situ juga. Sebagian kios juga sekaligus dipakai untuk tempat tinggal. Kalau mau direlokasi begitu saja ya kami dirugikan. Saya dulu beli kios itu Rp 10 juta dan saya rehab Rp 60 juta tahun 2011. Kalau kemudian direlokasi begitu saja dan tidak bisa memenuhi satu di antara dua opsi itu, kami juga menolak,” tegasnya.

Sementara, Totok pemilik kios dealer dan BRIlink menyampaikan kiosnya juga ia bangun sendiri dengan biaya hampir Rp 170 juta. Kios itu ia bangun karena selama ini juga ia gunakan sebagai tempat tinggal.

“Saya bangun baru 3 tahun. Karena dulu saya juga beli kiosnya. Kami juga nggak mau kalau direlokasi tanpa ada kompensasi,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com