JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ribuan Perangkat Desa Demo di Jakarta, Ratusan Perangkat di Sragen ke DPRD Tuntut Ini!

Perwakilan perangkat desa yang tergabung dalam Praja Sragen saat beraudiensi di DPRD Sragen, Kamis (26/1/2023). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -Ratusan perangkat desa yang tergabung Praja Sragen mendatangi gedung DPRD Sragen, Kamis (26/2/2023).

Mereka menggelar aksi di ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demo di Jakarta , Rabu (25/1/2023) kemarin.

Aksi ke DPRD itu dilakukan untuk mengajukan tuntutan di hadapan DPRD Sragen.

Sama dengan tuntutan perangkat desa yang berdemo di Senayan, para perangkat desa di Sragen juga mengajukan permintaan salah satunya meminta kejelasan status, apakah masuk PPPK atau ASN.

Ketua Praja Sragen, Sumanto mengatakan ada hal yang perlu diperjuangkan selain masalah status. Ia menilai status perangkat desa sebenarnya sudah jelas, karena sudah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga :  Gerebek Miras Razia Pekat Candi 2024, Warga Sragen Didenda Rp 1 Juta dan Kurungan 1 Bulan oleh Hakim!

Karena di dalam undang-undang sudah diatur bahwa perangkat desa itu status.

“Dan status kami sudah jelas yakni perangkat desa,” paparnya di sela audiensi di DPRD.

Sumanto menguraikan yang sedang diperjuangkan oleh perangkat desa di Sragen saat ini adalah menuntut revisi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 67 tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Selain itu, soal aturan pengelolaan tanah bengkok atau tanah khas desa. Dalam aturan terbaru, tanah khas desa dilelang pemanfaatannya.

Baca Juga :  YBM BRILiaN Dukung Masjid Raya Al Falah Sragen Sebagai Sentral Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dan Peduli Ketahanan Pangan Dengan Hadirkan Program Budidaya Lele Bioflok

Kemudian hasil lelang dimasukkan ke dalam khas desa untuk operasional desa.

Dengan begitu, perangkat desa tidak memiliki pemasukan lain selain gaji. Padahal biaya operasional mereka juga banyak. Dengan aturan itu maka sangat merugikan perangkat desa.

“Seperti halnya, mereka juga tetap memberikan sumbangsih ketika ada warga yang melahirkan, meninggal dunia, atau memiliki hajatan. Jadi tuntutan kami tidak sama, sejak dulu kami keberatan dengan Perbup nomor 67 itu,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com