JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bandar Pil Koplo Masaran Digerebek, Diamankan 13.200 Butir Trihex dan Tramadol Siap Edar

Ilustrasi pengamanan ribuan butir pil Koplo di Karangmalang oleh Satres Narkoba Polres Sragen. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek bandar pil koplo asal Desa Jirapan, Masaran, Sragen.

Bandar kelas kakap bernama Priyanto alias Pethel (35) itu digerebek saat mengangkut satu kardus berisi 13.000 butir pil koplo siap edar.

Bandar itu digerebek saat mengangkut paketan pil koplo dengan mobil Suzuki Carry miliknya.

Ia digerebek tim gabungan Opsnal Satres Narkoba di Jalan Raya Solo-Sragen tepatnya di depan kantor JNE Masaran, Sragen.

Sopir asal Dukuh Bangunharjo RT 033/000, Desa Jirapan, Masaran, Sragen itu pun langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan ribuan butir obat terlarang.

Penggerebekan itu diungkapkan oleh Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama. Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengungkapkan tersangka digerebek berikut mobil bernopol AD 8029 AE yang dikemudikannya.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Penggerebekan dilakukan Senin pukul 14.30 WIB belum lama ini. Bermula ketika Sat Narkoba Res Sragen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan kantor JNE Grompol yang berasa di Karangmalang, Kecamatan Masaran sering digunakan dilakukan transaksi jual beli obat terlarang.

Setelah itu anggota Sat Res Narkoba malaporkan informasi tersebut kepada Kanit Opsnal Ipda Sriyadi yang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan.

“Sesampai di lokasi tersebut kemudian salah satu anggota mencurigai orang yang keluar dari kantor JNE Grompol dengan membawa kardus besar kemudian kardus tersebut ditaruh di jok mobil kendaran Suzuki Pikap AD 8029 AE. Setelah itu anggota langsung melakukan penangkapan terhadap sopir dan dilakukan penggeledahan,” papar Kapolres Minggu (27/11/2022).

Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti yang berupa 200 butir obat jenis TRIHEXPHENIDY.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Lantas diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.720.000 dan sebuah HP merk Samsung warna Hitam di dalam tas selempang warna hitam tersangka.

Selanjutnya, penggeledahan di lakukan di alat angkut lain yang ditemukan satu kardus dengan alamat penerima Dewi Grompol Karangmalang Masaran.

Dalam kardus itu ternyata setelah dibuka berisi 10.000 butir obat jenis TRIHEXPHENIDYL dan 3000 butir Obat Jenis TRAMADOL HCI.

Tersangka mengakui bahwa semua obat terlarang itu adalah miliknya yang diperoleh dengan cara memesan secara online.

Selanjutnya tersangka berikut mobil pikap dan kardus berisi 13.200 butir pil koplo itu diamankan ke Mapolres sebagai barang bukti. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com