JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Bekas Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo enggan mengomentari soal tuduhan suap kasus tambang ilegal ke sejumlah petinggi Polri yang dilontarkan oleh Ismail Bolong. Kasus itu pernah ditangani Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam.
“Tanya ke pejabat yang berwenang saja,” kata Ferdy Sambo usai menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa, (8/11/2022).
Sebelumnya beredar dokumen Propam soal laporan hasil pemeriksaan (LPH) terhadap anggota Polri, Ismail Bolong, terkait aktivitas pertambangan. Dalam dokumen itu memuat tanda tangan Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Dugaan suap tambang ilegal ke pejabat Polri ini berawal dari video pengakuan Ismail Bolong yang viral. Dalam video tersebut, ia mengaku terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan ilegal di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ismail Bolong juga menyebut dirinya secara rutin mengirim setoran kepada petinggi Polri berpangkat Komjen atau jenderal bintang tiga, sebesar dua miliar rupiah per bulan dengan total setoran enam miliar rupiah. Setelah video itu viral, Ismail Bolong mengaku video itu dibuat karena ditekan oleh seorang pejabat Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengatakan tidak tahu-menahu soal kasus pertambangan yang menyeret kliennya tersebut. Ia berkata timnya hanya diberi kuasa terhadap permasalahan hukum terkait perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan oleh Sambo dan sejumlah anak buahnya.
“Kami tidak tahu soal itu. Kami juga baru tahu isunya dari internet. Pak FS tidak pernah berbicara hal tersebut kepada kami,” ujar Rasamala saat di temui di Pengadilan Jakarta Selatan.