SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hingga seminggu berselang, santri pelaku penganiayaan yang menyebabkan Daffa Washif Waluyo (15) santri asal Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, Jawa Timur tewas di Pondok Pesantren Ta’mirul Islam di Masaran Sragen, belum juga mendatangi keluarga korban.
Alih-alih meminta maaf, santri senior berinisial MHN (16) asal Tegalrejo, Karanganyar itu belum ada itikad baik untuk minta maaf maupun menyampaikan belasungkawa.
“Pelaku belum ada itikad baik datang ke Ngawi. Minta maaf atau belasungkawa, belum ada,” ujar paman korban, Nur Huda saat ditemui usai memberikan keterangan di Mapolres Sragen, kemarin.
Ia menyebut almarhum Daffa dimakamkan Minggu (20/11/2022) petang selepas magrib.
Dari kondisi fisik yang ia ketahui, korban mengalami luka lebam.di bagian dada diduga akibat pukulan dan tendangan.
Anak semata wayang pasangan Dwi Minto Waluyo (43) dan J (38) itu mondok di Ponpes Tamirul Islam sejak 3 tahun lalu.
Tepatnya dari kelas V hingga saat ini sudah duduk di bangku kelas 1 setara SMP. Sebelum kejadian, kondisi keponakannya itu dipastikan dalam keadaan sehat.
“Dia mondok sekitar 3 tahun. Hari Jumat (18/11/2022) orangtua sempat jenguk ke sana dan masih sehat. Nggak ada keluhan,” tutur Nur Huda.
Keluarga sangat terpukul begitu mendapat kabar bahwa Daffa sudah tidak ada atau meninggal dunia pada Minggu (20/11/2022) dinihari.
Bapak korban bahkan sempat syok melihat putranya dalam kondisi terbujur kaku di masjid ponpes pada saat itu.
Karenanya pihak keluarga meminta agar kasus penganiayaan yang menewaskan Daffa bisa diproses setransparan mungkin dan pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.
“Dimakamkan hari Minggu kemarin habis magrib. Kondisi almarhum ini kalau fisiknya nggak kurus, tapi sedang,” ujar Nurhuda.
Sementara, pihak Polres Sragen sudah menetapkan senior santri berinisial MHN (16) sebagai tersangka pada Jumat (25/11/2022) kemarin.
Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses pendalaman dan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan alat bukti.
Meski sudah berstatus tersangka, karena masih di bawah umur, santri asal Karanganyar itu tidak dilakukan penahanan. Wardoyo