SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Empat orang mahasiswa ditahan Polres Sleman terkait kasus miras oplosan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia.
Diketahui, korban adalah seorang mahasiswa berinisial MF, meninggal dunia di rumah sakit setelah menenggak minuman keras bersama temannya, di sebuah indekos di Pogung Kidul, Mlati, Sleman.
Kapolresta Sleman AKBP Ach Imam Rifa’i mengatakan, jajarannya telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus miras oplosan yang merenggut nyawa satu orang di Sleman tersebut.
Keempat tersangka merupakan mahasiswa. Peran mereka adalah membuat sekaligus mengedarkan barang haram demi mendapat keuntungan pribadi.
“Dari hasil penyelidikan, kemudian penelusuran, kami mendapatkan informasi dan mengamankan empat orang yang sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolresta Sleman,” kata dia.
Keempat mahasiswa pengoplos miras yang telah ditetapkan tersangka, berinisial JAS (21) warga Magelang Jateng; YDP (21) warga Petamburan, Jakarta; NP (21) warga Tegalrejo Yogyakarta dan IF (21) warga Mlati, Sleman.
Keempat pelaku memiliki peran berbeda-beda. Ada yang meracik dan ada juga yang memasarkan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com