JAKARTA, JOGLOSEMARNEWSCOM – Rencana pengusaha untuk mengajukan uji materiil terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023, memancing reaksi kontra dari para buruh.
Diketahui, Dalam peraturan tersebut, UMP tahun 2023 diatur naik maksimal 10 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, memahami sikap pengusaha yang mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait Permenaker tersebut.
Ia mengatakan kaum buruh menolak sikap Apindo yang ingin menerapkan PP 36 Tahun 2021 dalam formula kenaikan upah minimum.
“Mengecam keras sikap Apindo yang masih bertahan dengan PP 36, padahal sudah ada dasar hukum yang baru,” ucap Said Iqbal dalam Konferensi Pers virtual, Jumat (25/11/ 2022).
Menurutnya, dalam PP 36 tahun 2021 ada ketentuan yang mengatur adanya batas bawah dan batas atas. Padahal konsep seperti itu di seluruh dunia tidak dikenal. “Yang mengenal hanya perusahaan taksi, yaitu tarif bawah dan tarif atas,” ujarnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com