JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Lowongan PPPK Formasi 88 Ribu Nakes, ini Formasinya

RSUD Wonogiri
Pegawai RSUD Dokter Soediran Mangun Sumarso Wonogiri melaksanakan salat gaib atas gugurnya nakes gegara COVID-19. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
ย ย ย 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berikut ini ada lowongan PPPK khusus tenaga kesehatan atau nakes. Sebanyak 88 ribu formasi dibuka dalam lowongan PPPK 2022 tersebut.

Dirjen Nakes Arianti Anaya menyebutkan jumlah tersebut merupakan total dari formasi akhir yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

”Total formasi yang kita buka ada 88.370, sebanyak 8.321 jabatan untuk instansi pusat dan 80.049 jabatan untuk instansi daerah,” kata Dirjen Nakes Arianti Anaya melansir dari kemkes.go.id, Jumat (25/11/2022).

Adapun proses pendataan telah dimulai sejak Februari 2022 dan ditutup pada 14 November 2022. Berdasarkan pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN di SISDMK sampai dengan 14 November 2022, pukul 23.59 WIB sebanyak 484.052 orang, dengan rincian sebanyak 457.517 orang terdata dari pemerintah daerah, 23.917 untuk Kemenkes dan K/L, nakes pasca penugasan 1.404 orang dan nakes penugasan aktif 1.214 orang.

Baca Juga :  Tertangkap Pencuri Kotak Amal Musola Nur Hikmah Sumberejo Eromoko, Ternyata Pernah Nyolong HP hingga Ternak

”Kami menyambut baik jumlah pendaftar yang semakin banyak, artinya kesempatan untuk para tenaga kesehatan mengikuti seleksi ini semakin besar,” ujar Dirjen Nakes Arianti Anaya.

Dirjen Nakes Arianti Anaya menjelaskan bahwa pembukaan formasi khusus tenaga kesehatan merupakan salah satu prioritas pemerintah.

Tujuannya untuk meningkatkan kualitas SDM Kesehatan serta memenuhi kebutuhan jumlah tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang masih minim dan belum merata.

Utamanya, untuk mengisi 9 jenis tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas sesuai standar diantaranya dokter, dokter Gigi, perawat, bidan, apoteker, ahli gizi, sanitarian, kesmas/ promkes dan ATLM dan 7 jenis dokter spesialis yang harus ada di RSUD yaitu dokter spesialis penyakit dalam, obgyn, anak, bedah, radiologi, anestesi dan patologi klinis.

Baca Juga :  Waduh, Hanya Setengah Bulan Telah Terjadi 564 Kasus Pidana dan 877 Kecelakaan Lalulintas

”Melalui perekrutan honorer menjadi PPPK ini, kami harapkan bisa memenuhi kebutuhan tersebut,” tutur Dirjen Nakes Arianti Anaya.

Untuk itu, guna mencapai target tersebut, Dirjen Nakes Arianti Anaya mengungkapkan bahwa dalam proses seleksi, Kementerian Kesehatan akan memberikan penambahan nilai seleksi kompetensi untuk 5 kriteria afirmasi.

Rinciannya penambahan nilai 35% untuk pelamar di daerah terpencil, tambahan nilai 25% untuk usia diatas 35 tahun dan telah mengabdikan dirinya selama minimal 3 tahun berturut-turut, tambahan 15% untuk yang melamar di faskes tempatnya bekerja, tambahan 10% untuk penyandang disabilitas, dan tambahan 5% untuk pelamar yang telah melakukan penugasan oleh Kemenkes.

”Walaupun ada nilai afirmasi, seluruh peserta tetap harus mengikuti ujian seleksi yang nantinya akan diselenggarakan oleh BKN,” ujar Dirjen Nakes Arianti Anaya. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com