JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Miris, 300 Lebih Anak di Sragen Terpaksa Menikah di Bawah Umur. Ada Juga yang Dipaksa

Ilustrasi pernikahan dini
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyoroti masih tingginya angka perkawinan anak di bawah umur atau anak usia dini di Bumi Sukowati.

Hingga Oktober 2022, tercatat lebih dari 300 anak di Sragen menikah dalam kondisi di bawah umur atau terpaksa menggunakan dispensasi pernikahan.

Pemicunya beragam, ada yang dipaksa menikah ada pula yang terpaksa harus menikah karena keadaan meski belum cukup umur.

Hal itu terungkap saat digelar penandatanganan komitmen pencegahan perkawinan anak dengan menyelenggarakan Rakor Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Penandatanganan Deklarasi Pencegahan Perkawinan Anak yang dilaksanakan di Ruang Sukowati Setda Sragen, Selasa (22/11/2022).

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati dalam sambutannya yang dibacakan Wabup Suroto menyampaikan apresiasi Bupati atas perolehan penghargaan KLA tingkat Nindya, yang merupakan penghargaan dari Kementrian PPPA.

Penghargaan itu dinilai merupakan kerja keras dari seluruh pihak mulai dari stakeholder yang tergabung dalam Gugus Tugas KLA Kabupaten Sragen.

“Kami mengucapkan terimakasih khususnya Tim Gugus Tugas KLA yang sudah bekerja keras dalam rangka mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Sragen,” papar Bupati.

Walaupun telah memperoleh penghargaan Nindya masih banyak tugas yang harus diselesaikan oleh Gugus Tugas KLA.

Pertama, masih adanya tindak kekerasan yang terjadi pada anak, baik di sekolah, rumah dan masyarakat.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Hal ini menunjukkan masih perlunya peningkatan layanan dalam bidang perlindungan anak serta regulasi tentang perlindungan anak.

Kedua, tingginya angka perkawinan anak yang menurut data dispensasi perkawinan per Oktober 2022 di atas angka 300. Angka ini merupakan angka yang tinggi di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak. Anak yang dipaksa atau karena kondisi tertentu harus menikah dibawah usia 18 tahun akan memiliki kerentanan kehilangan hak-haknya.

Tingginya perkawinan pada usia anak akan menimbulkan banyak permasalahan di Kabupaten Sragen.

Seperti angka perceraian yang tinggi, resiko stunting, kekerasan dalam rumah tangga, angka kematian ibu dan bayi, kesehatan mental, kesehatan reproduksi, kemiskinan dan persoalan lainnya.

Penetapan target penurunan angka perkawinan anak secara nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 menjadi 8,74 % di tahun 2024.

Hal ini memerlukan upaya kolaboratif antara pemerintah dengan mitra pembangunan dan juga lembaga non pemerintah.

Yakni melakukan strategi pencegahan berdasarkan data yang akurat dalam menurunkan angka perkawinan anak.

Temuan dari Susenas dan study literatur memperlihatkan bahwa anak yang lebih rentan terhadap perkawinan anak adalah anak perempuan, anak yang tinggal di keluarga miskin, pedesaan dan memiliki pendidikan rendah.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Pemerintah telah merespon beberapa terobosan kebijakan diantaranya perubahan usia minimun menikah untuk perempuan, perkawinan anak seagai prioritas RPJMN serta kampanye nasional.

Upaya tersebut belum cukup untuk mencegah dan mengatasi perkawinan anak. Diperlukan upaya lain yang lebih cepat, besar dan terpadu untuk menjawab persoalan.

“Untuk itu, Kabupaten Sragen berupaya membuat terobosan dengan membuat regulasi tentang strategi pencegahan perkawinan dan membentuk tim penggerak sebaya pencegahan perkawinan pada usia anak,” jelas Bupati.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sragen, Udayanti Proborini mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut merupakan sebagai wujud dan komitmen bersama dalam upaya menurunkan angka perkawinan usia anak di Kabupaten Sragen.

Selain itu dapat meningkatkan pemahaman mengenai UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan meningkatkan peran serta seluruh anggota Gugus tugas Kabupaten Layak Anak dalam mewujudkan Kabupaten layak anak.

Sementara, bertepatan Hari Anak Sedunia pada 20 November 2022 lalu, dilaksanakan penandatanganan Deklarasi pencegahan perkawinan anak yang diawali oleh Wabup Suroto, Sekda Sragen Hargiyanto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Joko Suratno, Ketua TP PKK Hj Supami Suroto, perwakilan Kejaksaan Negeri Sragen, perwakilan OPD dan Camat. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com