SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek sebuah mobil Suzuki Carry pikap di Jalan Raya Solo-Sragen tepatnya di depan kantor JNE Masaran, Sragen.
Sopir pikap bernama Priyanto alias Pethel (35) langsung dibekuk dan diamankan ke Mapolres Sragen.
Sopir asal Dukuh Bangunharjo RT 033/000, Desa Jirapan, Masaran, Sragen itu ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan ribuan butir obat terlarang.
Ternyata mobil tersangka digerebek karena barusaja mengambil paketan sebuah kardus berisi 13.200 butir pil koplo yang dipesan lewat online.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengungkapkan pikap yang digerebek diketahui bernopol AD 8029 AE.
Penggerebekan dilakukan Senin pukul 14.30 WIB belum lama ini. Bermula ketika Sat Narkoba Res Sragen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan kantor JNE Grompol yang berasa di Karangmalang, Kecamatan Masaran sering digunakan dilakukan transaksi jual beli obat terlarang.
Setelah itu anggota Sat Res Narkoba malaporkan informasi tersebut kepada Kanit Opsnal Ipda Sriyadi yang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com