JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria harus berurusan dengan hukum lantaran nekat merebut pistol milik seorang Polisi Lalu Lintas dan menembakkannya ke trotoar di Borobudur, Magelang.
Hal itu dilakukannya karena tak terima rekannya distop karena melanggar rambu lalu lintas di kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (24/11/2022) lalu.
Kini, pelaku yang bernama Joko Prayitno (30)
warga Kampung Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta itu terpaksa mendekam di sel tahanan Kantor Polresta Magelang dan diancam hukuman penjara sembilan tahun dengan tuduhan pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku mengaku merebut pistol milik petugas lantaran panik dan khilaf karena belum pernah berurusan dengan aparat kepolisian,” kata Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, dikutip dari NTMC Polri hari ini, Jumat (25/11/2022).
Polresta Magelang belum merilis alasan sebenarnya Joko berbuat itu berdasarkan pemeriksaan dan interogasi.
Polisi juga tak mengungkapkan dugaan pelaku di bawah pengaruh obat bius atau alkohol.
Begini ceritanya, ketika itu Joko Prayitno menaiki mobil sedan merah sewaan yang dikemudikan temannya.
Mobil itu menerobos rambu lalu lintas yang melarang mobil melintas dari arah pertigaan Kantor Satpam Obvit Polresta Magelang menuju Pasar Borobudur.
Anggota Satlantas Polresta menghentikan mobil nopol AB 1582 YT tadi, tapi pengemudi tancap gas.
Polantas itu mengejar hingga mobil distop di jalan Jenderal Soedirman, Kecamatan Borobudur. Seperti biasa, polantas meminta STNK dan SIM kepada pengendara.
Joko tiba-tiba keluar dari mobil lalu berjalan lewat belakang mobil kemudian merebut pistol jenis revolver di kopel pinggang Polantas Aipda Sagung Priyono. Bahkan, Joko sempat meluncurkan satu kali tembakan ke arah bawah dan mengenai trotoar.
Polantas dibantu warga dan aparat TNI meringkus Joko lalu menggelandangnya ke Kantor Polsek Borobudur. Berbeda dengan Joko, rekannya hanya dikenai pasal pelanggaran lalu lintas. #tempo.co