Beranda Daerah Karanganyar Tolak RUU Kesehatan Omnibuslaw, Puluhan Dokter Geruduk DPRD Karanganyar

Tolak RUU Kesehatan Omnibuslaw, Puluhan Dokter Geruduk DPRD Karanganyar

Puluhan dokter di Karanganyar berfoto bersama Ketua DPRD Bagus Selo usai melakukan audiensi / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Sekitar 35 dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Karanganyar datangi kantor DPRD setempat guna menyampaikan penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibuslaw, Senin (28/11/2022). Dasar penolakan karena RUU Kesehatan tersebut mengamputasi kewenangan organisasi profesi dokter yang selama ini menjadi sandaran operasional, etik dan kontrolling para dokter di Indonesia.

Pada RUU Kesehatan dianggap sangat kapitalis karena semua kewenangan diserahkan kepada Pemerintah dalam hal ini Kementrian Kesehatan sehingga peran dan fungsi organisasi profesi dokter yang ada di Indonesia  sama sekali tidak miliki kewenangan alias ompong. Akibatnya  dengan RUU Kesehatan tersebut juga membebaskan masuknya dokter asing hanya dengan tanpa proses uji kompetensi  kesetaraan terlebih dulu.

“Kami dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Karanganyar bersama 4 organisasi profesi dokter lain mendatangi DPRD Karanganyar guna menyampaikan aspirasi penolakan RUU Kesehatan tersebut untuk disampaikan ke DPR-RI Terutama Komisi IX,” ungkap Wakil Ketua IDI Karanganyar dr Kasiman kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (28/11/2022). Menurut dr Kasiman dampak buruk dengan diamputasinya kewenangan organisasi profesi dokter pada RUU Kesehatan adalah hilangnya fungsi kontrol pengawasan terhadap praktik dokter se Indonesia.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Adapun dampak terburuk dengan tidak ada peran pengawasan tersebut maka mutu dokter dan pelayanan di Indonesia sulit terpantau karena semua kewenangan teknis dan strategis diambil alih oleh Kementrian Kesehatan. Yang paling tragis dengan RUU Kesehatan yang akan dimasukkan pada agenda Prolegnas 2023 tersebut seluruh perizinan dokter dan perpanjangan izin praktik diambil alih Kementrian Kesehatan.

“Sebelumnya seluruh izin terkait perpanjangan praktik dokter dan izin praktik dokter diproses melalui rekomendasi terlebih dulu oleh organisasi profesi dokter karena organisasi Inilah yang riil mengetahui kapasitas dan rekam jejak dokter, tapi dengan RUU Kesehatan itu semua diambil alih Kementrian Kesehatan,” tandas dr Kasiman.

Tak pelak lagi jika semua diambil alih pemerintah maka terjadi potensi politisasi dokter yang mana tergantung sepenuhnya kemauan pemerintah tanpa proses dari bawah. “Ini sangat berbahaya jika terjadi di Indonesia,” pungkas dr Kasiman.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Sementara itu Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI mengingat kebijakan tersebut ada ditangan DPR RI dan pemerintah pusat.

“Kami sudah menerima aspirasi dari IDI Karanganyar beserta organisasi profesi dokter yang lain untuk kami teruskan kepada DPRRI,” tandas Bagus Selo.

Beni Indra