Beranda Daerah Semarang Begini Langkah Cegah Kekerasan Berbasis Gender ala Desa Damai Jateng

Begini Langkah Cegah Kekerasan Berbasis Gender ala Desa Damai Jateng

Perlindungan perempuan
Training penguatan kapasitas untuk akses layanan keadilan dan perlindungan perempuan Desa/Kelurahan Damai Jateng. Dok. Wahid Foundation

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Wahid Foundation bekerjasama dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), menggelar training penguatan kapasitas untuk akses layanan keadilan dan perlindungan perempuan Desa/Kelurahan Damai Jateng, Semarang, Selasa-Kamis (13-15/12/2022).

Training tersebut merupakan upaya meningkatkan kapasitas para pemangku kebijakan di tingkat kota/kabupaten untuk meningkatan layanan keadilan dan perlindungan perempuan dalam mencegah kekerasan berbasis gender di sekitar mereka.

Mujtaba Hamdi, Direktur Eksekutif Wahid Foundation mengatakan bahwa training tersebut selain meningkatkan kapasitas para pemangku kebijakan, merupakan bentuk upaya WF dalam menjalankan amanat Perpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional. Sekaligus sebagai upaya mencegah kekerasan seksual yang terjadi masyarakat, sebagai mandat UU TPKS.

“Dan saat ini, lebih spesifik bagaimana Desa/Kelurahan Damai Jateng ini memiliki mekanisme yang aplikatif dalam konteks pencegahan dan respon atas tindak pidana kekerasan seksual di sekitar mereka,” ungkap Mujtaba Hamdi, Direktur Eksekutif Wahid Foundation.

Hadir sebagai narasumber dalam pelatihan ini adalah Valentina Ginting, Asdep Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga Rentan (PHP RTR) Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Valentina Sugala, advokat, sekaligus aktifis perempuan dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Sementara narasumber dari Propinsi Jawa Tengah, Sri Dewi Indrajati, Kepala Bidang Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah; Handoyo Kanit 3 PPA Polda Jawa Tengah; dan Maryana, hakim tinggi dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Baca Juga :  Ngeri! Duel Maut di Semarang, Pelajar Tewas dengan Luka Sabetan di Punggung Tembus Paru-paru

Valentina Ginting mengatakan pentingnya penguatan kapasitas terhadap masyarakat dan unsur kebijakan adalah membentuk agen-agen perubahan dan meningkatkan partisipasi multipihak untuk mengurangi aksi kekerasan terhadap perempuan.

“Masyarakat desa atau kelurahan bisa menjadi agen-agen perubahan untuk mencegah dan mengurangi jumlah kekerasan terhadap perempuan. Karena pencegahan dan pengurangan angka kekerasan ini bisa diwujudkan ketika ada partisipasi dan kolaborasi berbagai pihak. Baik dari negara seperti KPPPA dan Dinas P3A, aparat penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan atau pengadilan, serta masyarakat sebagai ujung tombak pelapor,” jelas Valentina Ginting.

Sementara Dewi Indrajati memaparkan bahwa, program Desa Damai Wahid Foundation ini sebetulnya sejalan dengan Program Kementrian, khususnya program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Sementara di tingkat propinsi, ini juga sejalan dengan Pergub Jawa Tengah Nomor 78 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan terhadap Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Provinsi Jawa Tengah.

Di sisi lain Maryana mengatakan UU TPKS ini memiliki banyak terobosan. Misalnya pemeriksaan langsung jarak jauh dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, keamanan, dan/atau keselamatan saksi/korban.

“Pengalaman kami dalam penanganan korban TPKS ini memang sangat memprihatinkan. Perlu komitmen, kepedulian dan sinergitas dari berbagai stakeholder yang ada, baik dari pemerintah, aparat penegak hukum, sampai pada keterlibatan masyarakat,” ungkap Handoyo.

Baca Juga :  2 Bulan Raup Rp 16 Juta dari Hasil Nyolong Ban Mobil, Pria Warga Semarang Ini Masuk Bui

Peserta pelatihan ini merupakan perwakilan unsur dari tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari perwakilan Unit Pelayanan Terpadu daerah, Dinas Perempuan dan Anak, serta APH Polres kabupaten/kota. Sementara dari tingkat desa/kelurahan, dihadiri oleh kepala desa/Lurah, Bhabinkamtibmas, perwakilan pokja dan forum perempuan Desa/Kelurahan damai. 7 desa/kelurahan damai tersebut adalah desa Nglinggi, Jetis, Gemblegan dan Jabung kabupaten Klaten, Desa Telukan Sukoharjo, Kelurahan Tipes Surakarta dan Kelurahan Tingkir Lor Kota Salatiga.

Kerangka kerja yang digunakan dalam implementasinya program ini adalah CEDAW (Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women) dan WPS (Women, Peace and Security), yang oleh Pemerintah Indonesia diformulasikan dalam RAN P3AKS (Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial). Aris Arianto