JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Rabu (7/12/2022).
Dalam sidang ini Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa pembunuhan berencana ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (7/12/2022).
Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu akan bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Hal itu merujuk pada keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam persidangan, Selasa (6/12/2022) kemarin.
Rencananya, terdakwa Putri Candrawathi juga dihadirkan sebagai saksi hari ini bersama suaminya. Namun pengacara Putri, Arman Hanis, memohon majelis hakim agar pemeriksaan Putri dilakukan tertutup karena terkait dugaan pelecehan seksual.
“Kalau begitu kita ubah dulu untuk besok (Rabu, 7 Desember 2022). Yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin kita jadwalkan untuk saudari Putri Candrawathi,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa, 6 Desember 2022.
Permohonan agar sidang pemeriksaan Putri digelar tertutup diajukan Arman Hanis setelah pemeriksaan saksi dari anggota Polri dan terdakwa obstruction of justice kemarin. Arman mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan ini sejak 27 Oktober lalu.
“Pada 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindaklanjuti tanggal 6 Desember mengenai permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa, dapat dilakukan secara tertutup yang mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual,” kata Arman.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com