JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gugatan Ferdy Sambo terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi ternyata hanya berusia 1 hari saja.
Gugatan atas pemecatannya dari jabatan dan profesinya sebagai polisi itu secara resmi dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Kamis (29/12/2022).
Gugatan tersebut merupakan gugatan atas pemecatannya sebagai anggota Polri.
Gugatan Ferdy Sambo ini didaftarkan ke PTUN Jakarta dengan gugatan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Namun sehari kemudian, Jumat (30/12/2022), Ferdy Sambo mencabut gugatannya tersebut.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan, pencabutan gugatan di PTUN yang menggugat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Sebagaimana diketahui, Markas Besar Kepolisian RI mulai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Sidang digelar pada Kamis (25/8/2022). Polri sudah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat ada-tidaknya pelanggaran etik profesi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo adalah tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Insiden tersebut terjadi di rumah dina Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Saat itu, tim inspektur khusus memasukkan Ferdy Sambo ke tempat khusus di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, sejak 7 Agustus 2022.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com