JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terbongkar, Jahatnya Putri Candarawathi Masih Sempat Minta Usap Barangnya Brigadir J Usai Dibunuh

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat foto bersama Brigadir J sembari memegang tangannya ketika berfoto selfie dengan ajudan lainnya. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua yang didalangi mantan pimpinannya, eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo terus membongkar fakta mencengangkan.

Salah satunya, fakta soal kejulikan istri Sambo, Putri Candarawathi. Putri yang juga diseret sebagai tersangka pembunuhan berencana, terbongkar sifat aslinya.

Adalah Brarada Richard Eliezer, mantan ajudan Sambo yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, yang membongkarnya.

Dalam sidang terbaru, Eliezer membeberkan tabiat jahat Putri yang seolah ingin lepas tangan dan membersihkan jejaknya serta suami usai menembak Josua di rumah dinas Duren Tiga Jaksel 8 Juli 2022.

Tanpa takut lagi, Bharada Eliezer blak-blakan memberikan kesaksian bahwa selepas penembakan Josua, Putri Candrawathi sempat melakukan pembersihan terhadap barang-barang yang ditinggalkan Brigadir J agar sidik jari dirinya dan Ferdy Sambo bisa hilang.

Bharada E mengungkapkan hal tersebut dalam persidangan lanjutan yang digelar Selasa (13/12/2022).

Ajudan yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Josua mengaku jika dirinya sempat diperintahkan Putri Candrawathi untuk menghilangkan sidik jari dalam barang Brigadir J bersama Bripka RR.

“Pada saat itu (setelah pembunuhan), saya dipanggil sama Ibu PC (Putri Candarawathi). Ibu bilang kepada saya dan Ricky Rizal, nanti Dik, kamu ke posko,” kata Eliezer di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Lebih lanjut, Bharada E menyampaikan setiba di posko (istilah PC), dirinya kemudian diminta menghadap Putri.

Kemudian, Putri memerintahkan dirinya dan Bripka RR membawa barang milik Brigadir J ke lantai dua rumah pribadi di Jalan Saguling.

“Kamu langsung ambil barang-barangnya almarhum bawa balik ke Saguling. Terus naikkan ke lantai dua di ruang kerja. Nanti bawa ke sini dahulu,” kata Richard menirukan perintah Putri.

Mendapatkan perintah dari istri Ferdy Sambo, Eliezer menyebut ia dan Ricky langsung menjalankannya. Hal itu karena dirinya sebagai ajudan tak kuasa melawan perintah istri atasannya itu.

“Jadi, pergi saya sama Ricky pakai mobil ambil barang. Banyak itu (milik Brigadir J), sudah di dus-dus semua,” urai Bharada Eliezer.

Kejahatan Putri untuk membersihkan diri makin terbongkar. Tak hanya memerintahkan jejaknya dan Sambo dibersihkan, Putri sendiri juga sudah antisipasi dengan mengenakan sarung tangan.

Selesai memindahkan barang barang Brigadir J ke lantai dua rumah Saguling, Putri Candrawathi yang telah menggunakan sarung tangan meminta Bharada E memakai juga.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Rupanya tujuan Putri Candrawathi itu untuk membersihkan barang Brigadir J agar tak tertinggal sidik jari dirinya dan Ferdy Sambo.

“Ibu PC (Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo) suruh pakai sarung tangan. Ibu PC juga pakai sarung tangan,” kata Richard menjelaskan.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan jika istri Sambo itu pun memerintahkan untuk Bharada E mengambil hand sanitizer.

“Itu kan, barang-barang almarhum (Brigadir J) atau baju-baju banyak di Laundry. Jadi plastikan-plastikan semua, baru tas-tas, sendal, sama ada uang di dalam tas. Itu dompet KTP segala macam,” ujar Richard.

Lalu, Bharada E dan Bripka RR rupanya disuruh juga menyemprotkan disinfektan dan mengelap barang-barang Brigadir J untuk menghilangkan jejak sidik jari.

“Kata Ibu PC (Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo) mau hilangin sidik jarinya Pak FS. Karena Pak FS sempat periksa barangnya,” tutur Richard.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih berlangsung dan satu persatu terdakwa dijadikan saksi untuk terdakwa lain. Ada Ferdy Sambo, Putri Candarawathi, Richard Eliezer, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan lainnya.

Sambo dan Putri dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com