JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Jimatnya Tak Mempan, 2 Pencuri Asal Bantul Ini Kepergok dan Dibekuk Polisi

Tiga tersangka (baju tahanan) pembobol minimarket di Jalan Penggung-Jatinom, Kabupaten Klaten dihadirkan di Mapolres setempat saat konferensi pers, Kamis (15/12/2022) / tribunnews
   

KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di zaman milenial, dua orang pencuri masing-masing PS (40) dan IAS (24), masih percaya pada dunia klenik.

Saat hendak beraksi, mereka pun membawa serta cincin, batu, minyak wangi, kain, kertas putih, yang diakui sebagai jimat agar mereka tidak ketahuan saat beraksi.

Namun apa daya? Ternyata jimat-jimat tersebut ternyata tidak ngefek dan keduanya dibekuk polisi.

Para pelaku ini sebelumnya melakukan pembobolan dan pencurian minimarket di Jalan Raya Penggung-Jatinom, Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Kepada polisi para pelaku ini mengatakan benda-benda itu dibawa dengan tujuan untuk menambah kepercayaan dirinya dalam melakukan aksi pencurian.

Selain itu, jimat itu dipercaya oleh mereka agar tak ketahuan saat menjalankan aksi.

Namun faktanya jimat itu tak berfungsi, mereka ketahuan dan berhasil ditangkap polisi.

PS (40) mengaku jika ide pencurian itu dilakukan secara bersama-sama karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.

 

“Ke TKP naik mobil dan membuka pintu toko caranya dengan mencongkel.

 

“Yang diambil rokok dijual ke Jakarta dengan senilai Rp 37 juta. Uangnya untuk foya-foya,” kata KBO Sat Reskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa.

 

Kemudian kata dia, saat beraksi juga menggunakan jimat biar percaya diri dan tidak ketahuan dalam melakukan aksi pencurian.

Baca Juga :  PDIP dikabarkan  Bakal Merapat ke Prabowo, Begini  Reaksi Gibran

 

“Jimatnya untuk memantapkan diri agar mantap dan tidak ketahuan,” imbuhnya.

 

Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana pasal 363 ayat 1 Ke 3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 

Aksi itu dilakukan ketiga pelaku pada Senin (21/11/2022) dini hari.

Polisi kala itu mendapatkan laporan terjadi pencurian.

Berbekal kamera pengawas atau CCTV yang ada di sekitar dan dalam minimarket polisi mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri para pelaku.

Pada Senin (8/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Klaten mendapatkan informasi mengenai keberadaan para tersangka yang sedang dalam perjalanan di Jalan Yogyakarta-Solo dekat pertigaan Masjid Al Aqsa Klaten.

Sat Reskrim langsung mengejar tersangka yang saat itu sedang berada di atas mobil tipe minibus warna abu-abu sedang menuju ke arah Yogyakarta.

Ketiga tersangka diringkus polisi tanpa perlawanan saat itu.

“Ketiga tersangka ini, sebelumnya memang sudah merencanakan dua minggu sebelumnya.

“Saat itu mereka hanya memancing namun kemudian merencanakan pencurian dengan pemberatan. Inisial PS ini sempat belanja di TKP,” ucap KBO Sat Reskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa.

Baca Juga :  Kasus Catering di Solo Kena Tipu Hampir 1 Miliar, Ternyata Menantu Tipu Mertua dan Istrinya Sendiri

Ketiga tersangka, lanjut Iptu Umar bahkan sempat bertemu kembali di Kabupaten Bantul dan iuran Rp 2,5 juta untuk membeli barang-barang yang digunakan untuk mempermudah pencurian seperti linggis, gunting besi beton dan lainnya.

“Korban (pemilik minimarket) sempat memergoki aksi pencurian yang dilakukan tersangka saat dini hari tersebut. Saat itu korban hendak ke masjid untuk salat subuh, namun karena takut dia kembali ke rumah dan mengecek toko lewat CCTV,” jelasnya.

Saat itu, para tersangka dari rekaman CCTV sedang beraksi menguras 465 slop rokok miliknya.

Ratusan slop rokok itu setara dengan uang Rp 86,5 juta.

“Setelah mencuri mereka pergi untuk mencuri ke arah Jawa Timur, namun di sana tak ada hasil. Saat kembali ke Klaten kita ketahui dan langsung kita tangkap,” jelasnya.

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni mengatakan ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Selain sejumlah jimat, juga diamankan satu unit mobil minibus warna abu-abu yang digunakan sebagai sarana mencuri.

Uang tunai hasil mencuri senilai Rp 11 juta hingga beberapa potong pakaian yang digunakan saat beraksi di minimarket Jalan Penggung-Jatinom tersebut.

www.tribunnews.com

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com