JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Naik Ojek Online Pulang Bawa Motor Curian di Piyungan Bantul, Pria Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Ilustrasi tangan diborgol.
   

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Bermodal naik ojek online, seorang pria berinisial SA asal Purworejo, Jawa Tengah ini sempat sukses menggasak sepeda motor di daerah Sitimulyo, Piyungan Bantul.

Namun apes, berkat kesigapan polisi Polsek Piyungan Bantul yang dibackup Polres Bantul, aksinya terbongkar dan kini ia harus meringkuk di balik jeruji besi.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka beraksi beberapa kali hingga akhirnya ditangkap unit reskrim Polsek Piyungan .

Kanit Reskrim Polsek Polsek Piyungan , Iptu Rudianto menjelaskan penyelidikan ini bermula ketika pihaknya mendapat laporan adanya pencurian sepeda motor pada 11 Desember di Dusun Banyakan, Kalurahan Sitimulyo.

Korban yakni Fredi, pada malam sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Beat Nopol AB 3475 XZ di garasi rumah.

“Namun pintu garasi cuma ditutup saja dan tidak dikunci, setelah itu korban masuk rumah dan tidur. Keesokan harinya saat bangun tidur sekitar jam 03.00 WIB, korban sudah tidak mendapati sepeda motornya dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Piyungan ,” ujarnya Selasa (20/12/202)).

Baca Juga :  4 Hari Usai Jambret Dompet di Sleman, Pria Kulonprogo Ini Dibekuk Polisi

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit reskrim Polsek Piyungan melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan back up Polres Bantul .

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut petugas berhasil mengetahui bahwa sepeda motor milik korban berada di wilayah Sewon Bantul .

“Di wilayah Sewon, kami mengamankan tersangka RT (37) selaku penadah pada hari Minggu tanggal 11 Desember kemarin,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan R, pada satu hari setelahnya, Unit Reskrim Piyungan berhasil mengamankan tersangka SA (29) warga asli Purworejo, Jawa Tengah selaku pemetik di sebuah warung di daerah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.

Setelah dilakukan interogasi, SA mengaku mencari sasaran dengan cara naik ojek online.

Baca Juga :  Tempat Berjualan Diserobot, Perempuan di Bantul Ini Masih Dianiaya, Mobilnya Dirusak

Sesampainya di Dusun Banyakan, Kalurahan Sitimulyo, Piyungan, Bantul pelaku turun dan berkeliling di dusun tersebut untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri.

“Kebetulan ada garasi yang pintunya terbuka yang di dalamnya ada sepeda motor yang tidak dikunci stang. Pelaku pun mendorong motor sampai keluar kampung. Setelah berhasil menguasai motor curian, pelaku menjualnya,” terangnya.

Atas perbuatannya, Unit Reskrim Polsek Piyungan menggunakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP untuk menjerat ke pelaku SA, dan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP untuk menjerat ke tersangka R.

“Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil mengungkap peristiwa pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka SA di wilayah lain, yakni empat TKP di Kapanewon Berbah Sleman dan satu TKP di Kapanewon Bantul,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com