Beranda Daerah Sragen Tertangkap Basah, Pencuri Motor di Perum Griya Pesona Asri Sragen Bonyok Dihakimi...

Tertangkap Basah, Pencuri Motor di Perum Griya Pesona Asri Sragen Bonyok Dihakimi Warga

Pelaku pencurian sepeda motor yang dimassa warga usai tertangkap basah mencuri motor di Perum Griya Pesona Asri Pungkruk Sidoharjo, Kamis (22/12/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pencuri motor tertangkap basah saat menggondol sepeda motor di Perum Griya Pesona Asri Pungkruk, Sidoharjo, Sragen, Kamis (22/12/2022) malam.

Pelaku diketahui bernama Eko Susilo (42) asal Dukuh Sidorejo RT 02/05 Desa, Kajoran, Klaten Selatan, Klaten.

Pria yang berprofesi sebagai buruh itu pun babak belur menjadi sasaran amuk warga yang geram dengan ulahnya.

Pelaku kepergok mencuri sepeda motor Honda Vario 125 AD 4817 WQ milik Ary Susanto (38) warga Perum Griya Pesona Asri F5 RT 23.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro mengungkapkan pencurian diketahui pukul 18.15 WIB.

Bermula ketika korban baru pulang dari kerja dan tiba di rumah pukul 17.45 WIB. Korban mengendarai motor Honda GL Pro dan setiba di rumah langsung memarkir motornya di garasi.

Baca Juga :  CATAT! PT KAI Mulai Jual Tiket Mudik Lebaran 45 Hari sebelum Keberangkatan

Di dalam garasi, motor GL Pro itu diparkir di sebelah motor Honda Vario yang kuncinya masih tergantung di motor.

Kemudian, korban masuk ke rumah dan membersihkan dapur. Selang 30 menit kemudian terdengar suara gaduh dari luar.

Korban yang curiga langsung bergegas lari ke depan. Saat itu ia melihat pelaku sedang mengambil motor Vario di garasinya.

Seketika korban berteriak hingga warga berdatangan. Pelaku yang tertangkap basah hanya bisa pasrah menjadi bulan-bulanan warga.

Setelah puas, tersangka baru dibawa ke Polsek setempat yang berjarak sekitar 50 meter. Sementara sepeda motor yang dicuri diamankan sebagai barang bukti.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 11,5 juta. Kasi Humas menambahkan tersangka sudah diamankan di Mapolsek untuk diproses hukum lebih lanjut. Wardoyo