JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Tinggal Selangkah Lagi Pemindahan Rutan Solo ke Kabupaten Karanganyar  Direalisasikan

Bupati Karanganyar Juliyatmono / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Rencana pemindahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A  yang terletak di Jalan Slamet Riyadi Solo ke Kabupaten Karanganyar mendekati final dan tinggal selangkah lagi.

Pasalnya, rundingan serius antara Bupati Karanganyar Juliyatmono MM dengan Kepala KemenkumHam Jawa Tengah, A Yuspahrudin  sudah sepakat untuk dilakukan pemindahan.

Untuk itu hasil kesepakatan Bupati dengan Kemenkum HAM  Jawa Tengah segera dilaporkan kepada Kementrian Hukum dan HAM perihal progres perundingan tersebut.

“Insya Alloh tinggal selangkah lagi menunggu jawaban KemenkumHam untuk segera memindahkan Rutan Kelas I A di Solo ke Karanganyar karena lahan sudah siap 3 Ha,” ungkap Bupati Juliyatmono MM kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Apalagi dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) sudah  melakukan survei lokasi dan  tempat tersebut dianggap representatif.

Adapun untuk lahan seluas 3 Ha tersebut berada di jalur Tegalgede-Matesih, Desa Jantiharjo, Kecamatan Karanganyar dan berstatus lahan hijau pertanian sehingga akan dimohonkan secara khusus kepada ATR/BPN menjadi lahan kuning karena untuk kepentingan negara.

Untuk itulah lanjut Bupati bersiap melepas lahan karena diprediksikan pembangunan dimulai tahun depan jika sudah disetujui Ke
menkumHam.

“Kami optimis jika terealisasi pemindahan Rutan tersebut maka akan kami konsep agar hulu sampai hilir keberadaan Rutan itu membawa dampak multiplier effect perekonomian warga.

“Konsep kami keberadaan Rutan di Karanganyar dikemas sebagai daerah wisata bagi pengunjung Rutan serta menggerakkan roda ekonomi warga karena kunjungan ke Rutan itu hampir setiap hari ada,” tandas Bupati kharismatik tersebut.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Sebagai informasi,  rencana  pemindahan Rutan Solo ke Kabupaten Karanganyar berdasar banyak pertimbangan yakni kapasitas overload dan letaknya terlalu dekat dengan pemukiman, rawan banjir dan bangunan gedung sudah tua.

Dengan demikian rencana pemindahan Rutan Solo ke Karanganyar masuk kategori mendesak.

Saat ini tingkat overload kapasitas di Rutan Solo tergolong parah mencapai 191% yakni mestinya hanya mampu dihuni 298 orang warga binaan, namun karena minim lahan maka terpaksa dihuni hingga sebanyak 577 orang warga binaan.  Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com