BOGOR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pemerasan dua orang ‘wartawan bodong’ berinisial AY dan Z di Kota Bogor, Jawa Barat selain merugikan narasumber juga mencoreng nama baik dunia kaum jurnalis.
Melalui AY dan Z tersebut, Kepolisian Resor Bogor bertekat untuk membongkar komplotan lainnya yang juga melakukan aksi serupa.
Kedua ‘wartawan bodong’ yang beraksi di Desa Sibanteng, Leuwisadeng itu kini sudah menyandang status sebagai tersangka, dan terancam sembilan tahun penjara.
Di samping itu, masyarakat diminta secara melapor kepada polisi jika mengetahui atau menjadi korban pemerasan para ‘wartawan bodong’.
“Silakan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk menginformasikan kepada kami atau bahkan membuat laporan polisi,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu (14/1/2023).
Iman menjelasan, informasi yang masuk kepada pihaknya memang ada beberapa kelompok yang memiliki kebiasaan seperti itu (melakukan pemerasan-red).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com