JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dugaan Aliran Sesat Bab Kesucian Kelurahan Samata Kecamatan Somba Opu Gowa, Begini Pernyataan Resmi Kemenag

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Kemenag RI
ย ย ย 

GOWA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belakangan ramai diperbincangkan soal dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata Kecamatan Somba Opu Gowa Sulsel.

Lantas bagaimana pernyataan pemerintah melalui Kemenag terkait dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata Kecamatan Somba Opu Gowa Sulsel itu?

Melansir kemenag.go.id, Selasa (3/1/2023), MUI Sulsel menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata Kecamatan Somba Opu Gowa, Sulsel.

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengaku sudah mendengar informasi tersebut. Pihaknya sudah meminta jajaran Kemenag Sulawesi Selatan untuk melakukan verifikasi lapangan. Hal itu guna mendapatkan informasi selengkapnya, langsung dari para pihak.

Baca Juga :  Di MK Banjir Amicus Curiae, di Kawasan Patung Kuda Banjir Massa Berunjuk Rasa, Kubu Prabowo-Gibran Batalkan Aksi

“Verifikasi dan klarifikasi ini penting agar langkah tindak lanjut yang diambil benar-benar berdasarkan informasi yang sebenarnya. Selanjutnya diajak dialog,” tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Menag Yaqut Cholil Qoumas memastikan pendekatan yang akan dilakukan adalah dialog. Jajaran Kanwil, Kankemenag, penyuluh, bersama FKUB setempat telah diminta untuk menjalin dialog guna mendengar penjelasan pengikut Bab Kesucian terkait keyakinan dan pemahaman yang mereka anut.

“Perlu digali, sumber keyakinan mereka dari mana, dan argumentasinya seperti apa,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Sekira ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemahaman keagamaan, segera dilakukan edukasi, dakwah, dan pendampingan, khususnya kepada para anggotanya.

Kepada pimpinan aliran, lanjut Menag Yaqut Cholil Qoumas, perlu juga diajak dialog melalui pendekatan persuasif. Selain dialog keagamaan, juga memberikan pencerahan terkait regulasi yang berlaku agar penyebaran paham keagamaan tidak mengarah pada tindakan penistaan.

“Saya mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri,” tutur Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pelibatan aparat dimungkinkan jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana dan tidak bisa diselesaikan melalui dialog. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com