JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jajaran Polsek Tambora Sukses Bongkar Prostitusi Online Big Pertamax di Telegram dan Tangkap 3 Wanita. Ada 60 PSK di Dalamnya

Ilustrasi prostitusi online / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Jajaran Polsek Tambora mengungkap kasus prostitusi online di aplikasi Telegram sekaligus menangkap seorang perempuan muncikari sekaligus admin Telegram berinisial MC (24).

Kapolsek Tambora, Komisaris Putra Pratama mengatakan, kasus prostitusi online yang berhasil dibongkar itu menggunakan aplikasi Telegram dengan nama grup Big Pertamax.

“Petugas berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin grup telegram Big Pertamax di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Selain menangkap pemilik akun, petugas mengamankan dua perempuan lain yang berada di kamar apartemen itu.” ujar Putra Pratama saat dihubungi, Minggu (22/1/2023).

Dia bercerita, awalnya polisi mendapat informasi ada iklan prostitusi di sebuah laman semprot.com.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berpura-pura melakukan pemesanan via grup Telegram Big Pertamax yang sudah disusupi itu.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Grup tersebut berisi foto-foto perempuan disertai penawaran jenis pelayanan dan harga jasa mereka. Perempuan yang bergabung di akun MC berasal dari Jakarta, Bandung dan Malang. Ada sekitar 60 orang yang bergabung di grup tersebut.

Mereka yang menjajakan diri berasal dari berbagai latar belakang dan umur berbeda, seperti mahasiswi dan pekerja kantoran. Para perempuan yang menjajakan ini diduga beraksi tanpa paksaan.

“Mereka melakukannya sukarela,” ujar Putra Pratama.

MC mendapatkan keuntungan 15 persen dari hasil menawarkan perempuan di akun Big Pertamax. Jasa perempuan yang ditawarkan sekitar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta, sesuai dengan kategori yang dipajang.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Putra Prataman menuturkan, sebagian besar para perempuan itu tidak tinggal tetap dengan MC. Perannya hanya sebagai perantara dengan laki-laki hidung belang yang berminat.

Dalam pengungkapan ini ada tiga perempuan penjaja jasa yang sudah ditangkap. Status mereka masih sebagai saksi.

MC dijerat Pasal 295 juncto Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

 

“Untuk UU pornografi dikenai penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 250 juta. Kalau perdagangan orang dikenai ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 600 juta,” kata Putra Pratama.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com