Beranda Umum Nasional Jomblo Bergaji Rp 5 Juta Kena Pajak, Sudah Berkeluarga Bebas Pajak. Ini...

Jomblo Bergaji Rp 5 Juta Kena Pajak, Sudah Berkeluarga Bebas Pajak. Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemeritah berupaya untuk mengutamakan azas keadilan dalam pengenaan pajak penghasilan bagi masyarakat.

Salah satu contohnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, bagi warga jomblo yang tidak punya tanggungan dikenai pajak.

Sementara itu, bagi orang yang sudah berkeluarga, akan dibebaskan dari pajak.

Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani melalui laman Instagramnya, Selasa (3/1/2023).

Penjelasan tersebut diberikan oleh Sri Mulyani, menanggapi komentar negatif netizen perihal kebijakan pajak.

Dalam postingannya itu, Sri Mulyani mencantumkan tangkapan layar judul berita terkait pajak gaji Rp 5 juta.

“Judul Berita: Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget..!!!” tulis Sri Mulyani pada bagian caption, Selasa (3/1/2023).

Sri Mulyani menegaskan, judul berita tersebut membuat netizen emosi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan.

“Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapa pun, gaji Rp 5 juta – pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%,” jelasnya.

Akan tetapi, bagi yang sudah berkeluarga dan memiliki tanggungan satu anak, maka gaji Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak.

Baca Juga :  Gelombang Bencana Sumut: 166 Warga Tewas, Aktivis Soroti Kerusakan Hutan Hulu

“Banyak netizen komentar harusnya yang KAYA DAN PARA PEJABAT yang bayar pajak. SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun..! Besar ya.. Adil bukan..?” tutur Sri Mulyani.

Sementara itu, kata dia, usaha kecil yang omzet penjualan di bawah Rp 500 juta per tahun bebas pajak. Sedangkan perusahaan besar yang mendapat keuntungan harus membayar pajak 22 persen.

“Pajak memang untuk mewujudkan azas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Uang pajak anda juga kembali ke anda,” ujar Sri Mulyani.

Ia menjelaskan, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg disubsidi dengan pajak. Begitu juga dengan sekolah, rumah sakit, dan Puskesmas.

Tak hanya itu, jalan raya, kereta api, dan internet juga dibangun dengan uang pajak. Begitu pula pesawat tempur, kapal selam, prajurit, polisi, hingga guru dan dokter dibayar dengan uang pajak masyarakat.

Baca Juga :  Sidang Ijazah Jokowi, Bonjowi Sebut UGM Lakukan Blunder: 505 Dokumen tapi Hanya 12 Bisa Dibaca

“Jaga emosi anda, jangan mudah diaduk-aduk oleh berita dan cerita..apalagi yang judulnya memang sengaja bikin emosi,” tutur Sri Mulyani.

Ia melanjutkan bahwa mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dll. Mereka yang kuat dan mampu bayar pajak.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.