JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemeritah berupaya untuk mengutamakan azas keadilan dalam pengenaan pajak penghasilan bagi masyarakat.
Salah satu contohnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, bagi warga jomblo yang tidak punya tanggungan dikenai pajak.
Sementara itu, bagi orang yang sudah berkeluarga, akan dibebaskan dari pajak.
Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani melalui laman Instagramnya, Selasa (3/1/2023).
Penjelasan tersebut diberikan oleh Sri Mulyani, menanggapi komentar negatif netizen perihal kebijakan pajak.
Dalam postingannya itu, Sri Mulyani mencantumkan tangkapan layar judul berita terkait pajak gaji Rp 5 juta.
“Judul Berita: Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget..!!!” tulis Sri Mulyani pada bagian caption, Selasa (3/1/2023).
Sri Mulyani menegaskan, judul berita tersebut membuat netizen emosi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan.
“Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapa pun, gaji Rp 5 juta – pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%,” jelasnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com