JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Kasus Perkosaan Siswi TK oleh 3 Bocah SD di Jatim, Pelaku Tak Bisa Bayar Rp 200 Juta, Kasusnya Lanjut ke Ranah Hukum

ilustrasi korban pencabulan
   

SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lantaran mediasi yang dilakukan aparat desa dengan keluarga korban tidak menemui titik temu, akhirnya kasus perkosaan siswi TK oleh tiga bocah SD di Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, Jawa Timur dilanjutkan ke ranah hukum.

Kuasa Hukum korban, Krisdiyansari Kuncoro membenarkan adanya permintaan uang senilai Rp 200 juta dari pihak keluarga korban.

Uang tersebut dirasa dibutuhkan tidak hanya untuk keperluan pengobatan. Tapi juga untuk biaya pindah rumah dan sekolah.

Sebelumnya, siswi TK di Kabupaten Mojokerto menjadi korban perkosaan oleh tiga bocah sepermainanya yang masih duduk di bangku SD.

Kronologinya, korban diajak ketiga pelaku saat bermain sendirian. Korban diajak ke sebuah rumah kosong, kemudian dipaksa berbaring dan diperkosa.

Baca Juga :  Kabur Usai Tusuk Saudara Hingga Tewas, Pria Mabuk Asal Cimahi Ini Dibekuk Polisi Saat Sembunyi di Bedeng Pos Ronda

Kasus tersebut bisa saja berujung damai jika keluarga korban ketiga pelaku mampu memenuhi permintaan korban berupa uang senilai Rp 200 juta.

Namun, keluarga ketiga korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, sehingga kasus berlanjut ke ranah hukum.

“Sebab korban trauma dan takut apabila bertemu dengan pelaku. Apalagi, rumah salah satu pelaku berdampingan dengan rumah korban,” kata Krisdiyansari, Sabtu (21/1/2023).

Kepala Dusun tempat korban dan pelaku tinggal, S mengungkapkan, laporan peristiwa pemerkosaan itu diterima dari orang tua korban pada 9 Januari 2023, yang kemudian diteruskan ke pemerintah desa setempat.

Aparat desa kemudian memanggil orang tua korban dan pelaku ke kantor desa. Di sana mediasi dilakukan agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat korban dan pelaku masih anak-anak.

Baca Juga :  Dua Hari Menghilang, Ternyata Pria Warga Wonosobo Ini Meninggal di Toilet Rumah Makan

Saat mediasi, orang tua korban meminta biaya kepada orang tua ketiga pelaku sebesar Rp200 juta dengan jangka waktu satu minggu. Namun, orang tua pelaku hanya sanggup membayar total Rp 3.000.000. Karena tidak ada titik temu, mediasi pun gagal.

“Karena tidak ada keputusan, lalu lanjut ke PPA Polres. Semua saya serahkan ke pihak korban karena saya tidak berwenang. Desa tidak ikut campur. Kita tidak berani mencampuri terlalu dalam karena ini kasus pencabulan anak,” ujar S, seperti dilansir dari Republika. Novida Rahmawati

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com