JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gugatan Ferdy Sambo terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi ternyata hanya berusia 1 hari saja.
Gugatan atas pemecatannya dari jabatan dan profesinya sebagai polisi itu secara resmi dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Kamis (29/12/2022).
Gugatan tersebut merupakan gugatan atas pemecatannya sebagai anggota Polri.
Gugatan Ferdy Sambo ini didaftarkan ke PTUN Jakarta dengan gugatan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Namun sehari kemudian, Jumat (30/12/2022), Ferdy Sambo mencabut gugatannya tersebut.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan, pencabutan gugatan di PTUN yang menggugat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Sebagaimana diketahui, Markas Besar Kepolisian RI mulai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Sidang digelar pada Kamis (25/8/2022). Polri sudah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat ada-tidaknya pelanggaran etik profesi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo adalah tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Insiden tersebut terjadi di rumah dina Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Saat itu, tim inspektur khusus memasukkan Ferdy Sambo ke tempat khusus di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, sejak 7 Agustus 2022.
Ia dianggap sebagai perwira yang tidak profesional dalam menangani kasus Brigadir Yosua.
Dikutip dari Koran Tempo edisi 26 Agustus 2022, akhirnya keputusan sidang KKEP keluar. Pada 26 Agustus 2022, memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo karena merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
KKEP menjatuhkan sanksi kategori berat, berupa pemberhentian tidak dengan hormat, terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal kode etik profesi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Ketua KKEP Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri menyatakan Fery Sambo terbukti bersalah melanggar sumpah dan janji jabatan anggota kepolisian.
Ferdy Sambo dijerat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar sejumlah pasal yang mewajibkan setiap anggota kepolisia menjaga kehormatan Polri dan menaati norma hukum.
Ia juga dinilai menerabas sejumlah larangan seperti menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab serta melakukan permufakatan pelanggaran kode etik profesi dan tindak pidana. #tempo.co