JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ketagihan Judi Online, Pemuda Asal Miri Sragen Nekat Gadaikan 3 Mobil Rental

Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda bernama Winarno alias Slamet (40) dibekuk polisi karena nekat menggadaikan tiga mobil rental milik warga Pendem, Sumberlawang.

Ironisnya, pemuda asal Dukuh Partoyasan, RT 05/-, Desa Soko, Kecamatan Miri, Sragen itu nekat menggadaikan mobil karena untuk main judi online.

Tersangka dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan. Ia dibekuk setelah menggadaikan diam-diam mobil rental milik Winardi (55) warga Dukuh Bulurejo, RT 06/04, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Tersangka ditangkap Kamis (19/1/2023) pukul 04.30 WIB berdasarkan laporan dari korban pada Rabu (18/1/2023) pukul 07.00 WIB,” papar Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, Sabtu (21/2/2023).

Tersangka diamankan dari hasil penyelidikan atas laporan korban sehari sebelumnya.

Di mana korban melaporkan tersangka telah membawa kabur dan menggadaikan 3 mobil rental milik korban.

“Modus operandinya, tersangka berpura-pura merental menyewa mobil yang selanjutnya digadaikan oleh tersangka. Dari hasil penggadaian 3 mobil tersebut tersangka berhasil mendapatkan uang tunai sebesar Rp 70 juta,” urai Kasi Humas.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Dari uang itu, kemudian tersangka gunakan untuk foya-foya dan bermain judi online. Tersangka diamankan dengan barang bukti tiga mobil yang digadaikan.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 500 juta. Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres dan dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Iptu Ari. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com