Beranda Umum Nasional Kibarkan Bendera Partai di Masjid, Partai Ummat Diperingatkan. PBNU: Hormati Masjid sebagai...

Kibarkan Bendera Partai di Masjid, Partai Ummat Diperingatkan. PBNU: Hormati Masjid sebagai Tempat Ibadah

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya saat ditemui wartawan usai peluncuran Mars Satu Abad NU di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164 Jakarta, pada Jumat (6/1/2023) / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Baru saja diloloskan sebagai partai peserta Pemilu 2024, Partai Ummat sudah memunculkan riak-riak kecil yang memancing prokontra.

Insiden tersebut adalah pengibaran bendera Partai Ummat di Masjid At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat.  Tak urung aksi tersebut memancing reaksi dari sejumlah pihak.

Salah satunya datang dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya.

Gus Yahya meminta elemen Partai Ummat lebih menghormati masjid sebagai tempat ibadah. Ia juga meminta agar tidak menjadikan tempat ibadah sebagai tempat sosialisasi politik.

“Tolong dihormati masjid ya tolonglah hormati masjid, jangan dipakai untuk yang begitu,” kata Gus Yahya seusai peluncuran Mars Satu Abad NU di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164 Jakarta, pada Jumat (6/1/2023).

Di sisi lain, Gus Yahya mengatakan belum ada komunikasi khusus antara Partai Ummat dengan PBNU terkait adanya insiden tersebut.

Ia pun mengingatkan semua pihak agar tidak menjadikan tempat ibadah untuk melakukan sosialisasi bersifat politis.

Sebab, kata dia, masjid dan tempat ibadah lain milik segenap umat, bukan hanya partai tertentu.

Baca Juga :  Usai Tangkap Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Solok, Kasatreskrim  Ditembak oleh Rekan Kerjanya Sendiri Hingga Tewas

“Jangan dipakai untuk yang begitu, karena masjid untuk semua umat. Dan tidak ada masjid untuk partai politik khusus tertentu itu ndak ada,” ucap Gus Yahya.

Sebelumnya, beredar surat peringatan dari Masjid At-Taqwa Centre kepada Ketua DPD Partai Ummat Cirebon.

Isinya berupa sebuah peringatan yang bernada keberatan sebab Partai Ummat membawa dan membentangkan atribut partai, dalam hal ini bendera Partai Ummat di Masjid Raya Al-Taqwa, Cirebon.

Terkait hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja pun buka suara.

Ia menyayangkan adanya Bendera Partai Ummat yang dibentangkan di Masjid At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat.

“Kita sangat menyayangkan hal tersebut, karena masjid atau tempat ibadah, gereja, wihara, pura adalah milik bersama, bukan milik parpol tertentu, bukan untuk mendukung atau menyerang kelompok dalam pemilu ke depan,” kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

Bagja lalu mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan sosialisasi di tempat ibadah. Apalagi menurutnya saat ini belum ada calon kandidat yang terdata resmi sebagai peserta pemilu.

“Imbauan kepada seluruh peserta pemilu, baik parpol maupun inikan belum jelas, belum ada capres bacapres dan lain-lain. Tapi penggunaan tempat ibadah sebagai suatu sosialisasi tentu tidak diperkenankan,” katanya.

Baca Juga :  Prabowo Keliling Dunia, Gibran Keliling Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Selain itu, Bagja menambahkan, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait larangan sosialisasi di tempat ibadah. Dia mengatakan telah beberapa kali memberikan teguran kepada para pelanggar tersebut.

“Imbauan sudah, pencegahan sudah, koordinasi dengan Kementerian Agama, bahkan nanti dengan MUI, PGI KWI, dan lain-lain, kita akan perbarui MoU nya karena dulu sudah ada,” tuturnya.

www.tribunnews.com